Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Siak Bekuk Ayah Perkosa Anak Kandung

Sabtu, Agustus 08, 2020 | 11.15 WIB | Last Updated 2020-08-08T04:15:53Z

GEN-ID | Siak - Polres Siak Berhasil mengamankan seorang laki-laki AP (49) pelaku persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.

Korban JP (21) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak (01/08/20), bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandungnya pada 2013 lalu, pada saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya.

Dari pengakuan JP, tersangka AP memaksa menyetubuhi nya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan bahwa selama ini korban JP diancam oleh tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan. Alasan korban mau melapor dikarenakan beberapa hari sebelumnya diadakan kumpul keluarga. Dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain, dan diketahui juga bahwa tante korban  sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban," jelas Dedek.

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan nya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Dedek.



Reporter: Abdul Rozak | Editor: Taufik
×
Berita Terbaru Update