Sertijab Kepala Lapas Klas II A Kota Bekasi
Reporter: Agus Wiebowo | Foto & Video: Topan Adi N
Editor: Mahar Prastowo
Buntut Hilangnya Reklame, 100 Karyawan Sausan Bridal Unjuk Rasa di Polsek Bekasi Utara
Reporter: Topan A.N
Editor: Mahar Prastowo
GMBI Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas Pembuang Limbah B3
Bahwa kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi selama ini sudah dilaporkan oleh GMBI Distrik Kota Bekasi secara tertulis kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.
"Maka seharusnya pemerintah bergerak cepat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Asep Sukarya, Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi.
Namun faktanya, demikian Asep Sukarya menyampaikan, ketika ada laporan masyarakat ke dinas lingkungan hidup kota Bekasi, pemerintah u.p Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi lambat mengambil langkah dan/ atau tindakan dan patut. Sehingga pihaknya menduga pemerintah ada kepentingan terselubung .
Asep Sukarya menegaskan bahwa kegiatan LSM GMBI hadir dalam menyikapi masalah lingkungan hidup. Karena bagi GMBI membuang limbah B3 bukan pada tempatnya adalah kejahatan lingkungan hidup.
"Masalah limbah itu bukan hal yang bisa diremehkan, bagi kami membuang limbah B3 bukan pada tempatnya adalah kejahatan lingkungan hidup," tegas Asep.
Lanjut Asep, hak seluruh warga masyarakat terkait lingkungan hidup yang bersih dan sehat itu menjadi hak asasi seluruh manusia, sebagaimana undang-undang dasar 1945 pasal 28A. LSM GMBI juga sebagai lembaga sosial kontrol dan juga sebagai peran serta masyarakat telah melakukan pelaporan masalah limbah B3.
Asep mengungkapkan aksi hari ini dilakukan karena laporan yang mereka sampaikan dianggap lambat ditangani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana didampingi Sekretaris Dinas, Kabid Penegakan Hukum dan sejumlah staf menerima perwakilan massa aksi GMBI sebanyak 10 orang guna menyampaikan aspirasi.
Yayan Yuliana berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha yang membuang limbah B3, pihak yang mengangkut dan pihak yang menerima.
Selain aksi di Kota Bekasi, pada hari yang sama GMBI juga bergerak di kota lain seperti Kabupaten Bekasi, Gresik (Jawa Timur) dan Jawa Tengah dengan isu sama seputar lingkungan hidup.
Generasi Indonesia / Mahar Prastowo
Dinilai Cemarkan Nama Partai, Sejumlah Kader Tuntut MKP Copot MS sebagai Anggota, Pengurus dan DPRD
GEN-ID | Jakarta - Dianggap cemarkan nama baik partai dalam kasus asusila, MS, ketua DPC PPP Kabupatena Dompu, NTB, dituntut hingga ke Mahkamah Kehormatan Partai oleh sejumlah kader yang ingin menyelamatkan nama baik partai.
"Disini kami tegaskan, bahwa kedatangan kami hadir di sini adalah semata-mata karena kecintaan kami pada partai. Karena disini ada pelanggaran AD/ART, yang mana itu adalah perbuatan merusak!" Tegas Islamsyah, Ketua Bidang Komunikasi DPC PPP Kabupaten Dompu, usai menghadiri panggilan sidang pertama kasus asusila yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu, MS, di Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (27/10/2020).
Islamsyah juga menilai MS tidak mempunyai iktikad baik menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dirinya dan mempertaruhkan nama baik partai.
"Dan saya sampaikan kembali, disini ketua (MS, red) yang bermasalah itu tidak beritikad baik. Kami
ingin PPP itu kedepan tidak ditinggalkan. Apalagi sebentar lagi PPP
mau melaksanakan muktamar, Jangan sampai islam hanya dijadikan alat
menarik simpati, Tapi asas PPP ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Islamsyah yang datang ke Mahkamah Kehormatan Partai bersama A.S. Syafrudin serta Abdul Haris.
Islamnyah kembali menegaskan pihaknya selaku kader yang mencintai partai berlambang kakbah ini, membawa masalah yang ada di Kabupaten Dompu ke Mahkamah Kehormatan Partai karena ia ingin menunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP yang cinta asas partai.
"Disini kami tunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP ini yang masih cinta syariah, cinta asas. Jadi
sekali lagi kami tegaskan, kami hadir di tempat ini, urusan ini sampai
ke mahkamah kehormatan partai karena bukti kecintaan kami pada partai," kata Islamsyah menegaskan.
Sehingga dengan tidak terlaksananya gelar perkara pada panggilan sidang pertama ini, maka masih ada dua kali panggilan lagi. Adapun jika pada panggilan ketiga tetap tidak terpenuhi unsur yang harus hadir, hakim tetap akan membacakan agenda sidang.
"Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Drs. A.W. Syafrudin saat ditemui usai menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat.
Lanjut Syafrudin, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"
Lebih jauh diungkapkan A.W. Syafrudin MS tak hanya
melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.
"Dia
tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain.
Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahannya dalam kaitan
anggaran," terang A.W. Syafrudin.
Sehingga pihaknya akan
terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai
partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ketua DPC PPP Dompu memilih untuk tidak berkomentar, karena agenda sidang tak jadi dibacakan hari ini.
Ketua
Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak
menerangkan, sidang yang direncanakan di Mahkamah Kehormatan Partai
hari ini, direncanakan menjadi sidang pertama di perkara yang terjadi di
DPC Dompu NTB ini. Semua pihak sudah diundang, namun belum terpenuhi
seluruh unsur atau para pihak yang harus hadir, dalam hal ini pihak DPW,
dan pihak DPP yang menunjuk kuasa hukum namun saat hadir tidak membawa
surat kuasa.
Ali Hardi Kiai Demak mengungkapkan, masih ada
panggilan kedua dan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga tetap tidak
dapat hadir lengkap seluruh pihak, persidangan tetap akan digelar. Dan
dalam masa tenggat yang ada, pihaknya menyarankan apabila akan dilakukan
upaya mediasi oleh kedua pihak guna mencapai perdamaian.
Berita terkait:
Buntut Kasus Asusila Ketua DPC PPP Dompu, Sejumlah Kader Ancam Keluar dari Partai
Reporter: Agus Wibowo, Haris, Topan
Editor: Mahar Prastowo
Babak Baru Konflik Agraria Petani Penggarap di Cianjur dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia
Menurut data yang diberikan ke Komnas HAM, jumlah petani yang terusir lebih dari 2000 orang, dengan kehilangan mata pencaharian, kehilangan tanaman hortikultura siap panen, kehilangan rumah tinggal karena dibuldoser dan dibakar, serta membawa trauma bagi wanita dan anak-anak yang juga terganggu proses belajarnya.
Proses pengosongan lahan dan permukiman para petani, mulanya dengan dijaga aparat keamanan, dan para petani dikeluarkan dari lahan tersebut, setelah selesai pengosongan, jalan akses satu-satunya ditutup tembok permanen dan aliran listrik serta air diputus. Setelah itu, ketika para petani masih berada di luar lahan garapan dan permukiman mereka, didatangkanlah ratusan orang tak dikenal ddan bersenjata yang kemudian menduduki lahan sambil mengawal melanjutkan penghancuran lahan pertanian hortikultura serta merobohkan tempat tinggal para petani.
Baca: Ribuan Petani Terusir dari Lahan Garapan, Kini Terlunta-lunta dan Anak-anak Terganggu Proses Belajarnya
Sebagaimana diketahui, pengembangan tanaman pertanian hortikultura di lahan ini diinisiasi bupati Cianjur usai mendapat kepastian hukum mengenai status lahan tersebut yang oleh BPN dinyatakan telah ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan kembali menjadi tanah milik negara yang dapat dikelola atau digarap oleh masyarakat.
Para petani penggarap itu berasal dari tiga desa yakni Desa Batulawang (Kecamatan Cipanas), Desa Sukanagalih (Kecamatan Pacet), Desa Cibadak (Kecamatan Sukaresmi), di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan Pengacara/ kuasa hukum para petani, H.Muhammad Sirot, S.H, S.I.P dengan telah ditelantarkannya dan tidak digarapnya lahan HGU Nomor 12 s/d 26 milik PT Maskapai Perkebunan Moelia, maka pihak Kanwil BPN Jawa Barat telah memberikan tiga kali Surat Peringatan kepada PT MPM. "Namun peringatan tersebut tidak diindahkan," ujar Muhammad Sirot.
Dengan telah diberikannya tiga kali Surat Peringatan kepada PT. MPM sebagai pemegang/pemilik HGU Nomor 12 s/d 26 yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur maka oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kanwil BPN Jawa Barat telah diusulkan kepada Menteri ATR/ BPN RI sebagai tanah terlantar.
"Tanah HGU PT Maskapai Perkebunan Moelia tersebut pada tanggal 5 Desember 2018 oleh kanwil pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat sudah dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan yaitu 10 April 2012," terang Sirot seraya menujukkan dokumen.
Muhammad Sirot selaku tim kuasa hukum/pendamping para petani didampingi H Mardini dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, mengungkapkan, permasalahan para petani dengan PT MPM telah dimediasi oleh kementerian ATR/BPN dan diputuskan apabila PT. MPM akan memperpanjang HGUnya maka harus memberikan sebagian lahan HGUnya kepada para petani. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh PT MPM.
"Akan tetapi yang dilakukan oleh MPM mengambil alih lahan milik para petani," ujar Sirot
Kekerasan dan intimidasi tak hanya dialami para petani, sejumlah wartawan yang akan melakukan verifikasi faktual berupa pengambilan gambar situasi guna pemberitaan juga diusir paksa dengan ancaman senjata dan dilarang melakukan kegiatan jurnalistik. Lantas para pekerja media itu melapor ke Polres setempat namun malah mendapati sikap kurang simpatik.
Baca: Belasan Wartawan Diintimidasi dengan Sajam dan Diusir oleh Ratusan Preman di Cianjur
Begitu juga rombongan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurzainab yang bersama karyawan di kantornya sedang tour ke kawasan puncak karena memasuki lahan di kawasan perbukitan tersebut, mendapat perlakuan tidak semestinya dengan dirusak mobilnya, serta dilakukan perampasan HP terhadap sopir dibawah todongan senjata tajam oleh sekawanan orang berjumlah puluhan orang. Alhasil, korban melapor ke Polres Cianjur. Namun kemudian balas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT MPM melalui pengacaranya, Muanas Alaidid. [gi]
Penyataan Sikap PII dan GPII Terkait Perusakan Sekretariat dan Persekusi oleh Polisi
Warga Lede Justru Dibui Usai Gugat Ganti Rugi Lahan ke PT ADT
![]() |
Kerusakan hutan akibat aktifitas tambang di Pulau Taliabu [foto.dok.mongabay] |
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, pepatah itu persis apa yang dialami oleh LD yang berasal dari desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu ini.
Bagaimana tidak, maksud hati mungkin ingin mencari keuntungan dengan dalih memperjuangkan hak, namun karena diduga memalsukan SKKT untuk mendapat ganti rugi lahan dari PT ADT, justru menggiringnya masuk bui.
Proses hukum tersangka yang sempat mengajukan praperadilan terhadap Polda Malut beberapa waktu lalu, berlanjut pada hari Senin (14/09/2020) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti a.n. LD ini dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, diserahkan oleh Penyidik Polda Maluku Utara dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu sesuai daerah hukum Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Surat yang diduga keras dipalsu yaitu SKKT tahun 2018 atas lahan di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, yang ternyata telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT. ADT mulai tahun 2012 sampai 2015.
Awalnya, LD sebagai orang yang merawat atau menjaga kebun milik HB, kurang lebih seluas 4,9 Hektar. Kemudian LD mengklaim pada tahun 2012 telah diberikan sepertiga dari tanah milik HB, yaitu seluas 1,7 Hektar yang dirawatnya.
Pada tahun 2015, tanah milik HB tersebut seluruhnya telah selesai dibebaskan dengan ganti rugi HB sebagai pemilik telah menerima uangnya, sementara LD mendapatkan bagian sekitar Rp 130juta.
Meskipun sudah pernah menerima bagiannya, dengan niat untuk mendapatkan ganti rugi kembali atas tanah yang diklaim masih miliknya, LD diduga keras membuat SKKT palsu, lalu melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi (teguran) kepada PT ADT (Adi Daya Tangguh) agar tuntutan atau keinginannya terpenuhi.
Pada bulan Maret 2020 lalu, pernah terjadi kasus yang serupa atas nama HR juga disidangkan di PN Bobong dan vonis 9 bulan penjara.
Atas hal tersebut, Kepala kejaksaan Negri Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li. berharap agar tidak terjadi permasalahan seperti ini lagi dengan upaya pencegahan oleh pihak-pihak terkait.
"Saya sangat berharap dari sisi pencegahan, kiranya kedepan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, dari pihak Pemdes, Pemda, dan Kantor Pertanahan (BPN) mendorong percepatan pendaftaran tanah mengingat sangat potensial terjadi permasalahan hukum," ujarnya berharap, sembari mencontohkan kasus tindak pidana terkait pemalsuan SKKT diatas.
Kedudukan PT ADT/Salim Group di Pulau Taliabu
PT ADT sebagai permodalan asing (PMA) merupakan perusahaan Salim Group. Komposisi sahamnya dimiliki oleh Shinning Crowne PTE. Ltd (Singapura) sebesar 75 persen dan Ombakindo Kreasindo Kreasi sebesar 25 persen.
Menurut data MODI (Minerba One Data) Kementerian ESDM PT ADT mengantongi ijin operasi produksi pertambangan minerba berupa bijih besi di Kabupaten Pulau Taliabu sejak September 2017 dan berlaku hingga Nopember 2029.
WALHI Maluku Utara mencatat, sebagaimana dilansir Mongabay, sejak ADT mengantongi surat keputusan Pemerintah Malut pada 2009, maka kemudian dimulai eksplorasi di kawasan hutan Pulau Taliabu dengan konsesi spesifik di Taliabu Utara dan Kecamatan Lede.
ADT mengantongi lima izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang terbagi pada lima blok di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dengan luas 4.465,95 hektar dari total luas daratan Taliabu yang berkisar 7.381, 03 Km².
Belasan Wartawan Diintimidasi dengan Sajam dan Diusir oleh Ratusan Preman di Cianjur
![]() |
Wartawan melakukan negosiasi dengan para preman di balik pagar hingga kemudian diusir secara kasar dibawah ancaman senjata tajam |
GEN-ID | Cianjur - Sekelompok preman berjumlah ratusan orang bersenjata tajam golok dan batu mengintimidasi dan menghalang-halangi wartawan yang hendak melakukan peliputan di lokasi yang dikuasai PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM).
Ketum Garda NTT Willfridus Yons Ebit Minta Aparat Perlakukan Masyarakat Adat Besipa'e Secara Manusiawi
GEN-ID | Jakarta - Ketua Umum Garda NTT Willfridus Yons Ebit, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam hal ini Brimob, TNI dan Satpol PP, dalam upaya penyelesaian sengketa hutan adat antara masyarakat Besipa'e dengan Pemprov NTT pada Selasa (18/08/2020), atau sehari setelah HUT Kemerdekaan RI.

Willfridus Yons Ebit ketika ditemui pada Rabu (19/08/2020) tampak emosional mengetahui keadaan masyarakat adat Besipa'e yang kini beratap langit dan beralas tanah akibat kehilangan rumah tinggal mereka.

"Pendekatan Pemprov NTT harus menggunakan pendekatan budaya dan kemanusiaan bukan dengan cara kekerasan. Masyarakat Besipa'e jangan diperlakukan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Tanggung jawab moral Pemprov NTT adalah harus melakukan pendekatan kemanusiaan," ujar Yons Ebit.
Dalam video dan foto yang viral, tampak aparat keamanan melakukan intimidasi terhadap warga sehingga tampak ketakutan. Apalagi sebelumnya rumah tinggal mereka telah diratakan dengan tanah, hingga kemudian ketika mereka membuat rumah non permanen sekadar untuk berteduh pun kembali digusur.
Perusakan dan pembongkaran terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipa'e yang dilakukan usai upacara sakral memperingati kemerdekaan RI ke-75, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT Cornelis dan dikawal aparat keamanan dari Babinsa dan Brimob.

Kecaman terhadap aparat juga disampaikan Dr. Inche Sayuna, M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT. Menurut politisi Partai Golkar ini jika Pemda terus menggunaan cara represif justru akan memunculkan perlawanan.
"Pemda kalau terus gunakan pendekatan represif maka akan membuat semakin rumit. Mereka tidak hanya berhadapan dengan beberapa kepala keluarga di Besipae tapi akan menggalang solidaritas massa yang lebih luas untuk melawan pemerintah," kata Inche.
![]() |
Gubernur NTT Victor Laiskodat berusaha melompat dan merusak pagar namun dihadapi ibu-ibu Besipa'e dengan bertelanjang dada. |
Keributan juga pernah terjadi pada 12 Mei 2020 lalu, ketika tiba-tiba Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat melakukan kunjungan mendadak ke Besipa'e dan memaksa warga membongkar pagar yang dibuat sebagai batas wilayah adat. Pada saat itu Gubernur mendapat perlawanan spontan dari kaum wanita dengan bertelanjang dada di hadapan Gubernur NTT dan rombongan.
Inche menilai isu Besipa'e yang sudah menjadi konsumsi publik dan informasinya semakin meluas, akan membuat sentimen publik yang semakin menyudutkan pemerintah. "Satu satunya cara adalah dialog. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain dialog damai," tandas Inche seraya menyarankan Pemprov NTT melakukan evaluasi terhadap pendekatan yang selama ini sudah dilakukan agar bisa mencapai jalan damai bersama masyarakat.
Masyarakat adat Besipa'e telah berdiam di kawasan hutan adat tersebut sejak sebelum Indonesia merdeka. Besipa’e berasal dari dua kerajaan yakni Kerajaan Besi dan Kerajaan Pa’e.
Awalnya hutan ini Hutan Pu’babu, karena dipercaya dalam hutan tersebut ada semacam tali hutan yang biasanya dipotong dan airnya diminum. Karena kesepakatan antara dua kerajaan inilah maka kawasan hutan adat tersebut dinamakan Besipa’e.
Kawasan hutan adat Besipa'e yang dipertahankan masyarakat, seluas sepersepuluh dari keseluruhan luas tanah yaitu 37.800.000 meter persegi, atau 3.780 hektar yang menjadi milik masyarakat adat meliputi Desa Polo, Desa Linamnutu, Desa Oe’ekam, Desa Mio dan Desa Enoneten. Mereka memiliki surat pajak dari tahun 1962.
Di masa lalu pernah ada kontrak kerjasama fungsi lahan dengan pemerintah Australia seluas 6.000 hektar. Dalam kontrak itu terdapat poin yang menyebut bahwa tanah, rumah, pohon adalah milik masyarakat. Sehingga jika ingin memanfaatkannya harus dengan secara adat.
Ketika kontrak sudah selesai dan tanah dikembalikan ke masyarakat, mereka melakukan pemagaran untuk membuat pembatas wilayah adat guna memelihara hutan dari kerusakan dan sebagai tempat mereka melestarikan adat dan budaya asli Besipa'e. Namun pemprov menginginkan semua tanah yang ada termasuk hak masyarakat adat. Padahal di dalamnya juga terdapat Ume Kbubu (rumah bulat atau lopo) yang dipercaya sebagai tempat tinggal nenek moyang dan leluhur.
Reporter: Akmal F.R
Editor: Mahar Prastowo
Unit PPA Polda Sumbar Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur
GEN-ID | Padang - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K bersama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, hari ini Rabu (22/07/2020) menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus eksploitasi dan perdagangan orang dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti di Mapolda Sumbar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 unit HP merk OPPO F9, 1 unit HP merk Iphone X, 1 Simcard Telkomsel, 1 Simcard Three, 1 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 buah sarung kunci kamar hotel A dengan tulisan 340 warna putih dan 1 buah kartu kunci kamar hotel A dengan nomor kamar 329.
Ipda Doni Rahmadian, S.E selaku Panit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkapkan kasus ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat soal maraknya kasus prostitusi ditengah masa pandemi covid-19. Menindaklanjuti laporan yang masuk Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melanjutkan dengan melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi dan perdagangan orang tersebut.
Alhasil pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D.E.P umur 26 tahun, terkait dengan peristiwa eksploitasi anak secara seksual dan tindak pidana perdagangan orang. TKP penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel A di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang.
Pada saat penangkapan diamankan juga 2 orang wanita atas nama inisial T.F.P (19 tahun) dan seorang lagi sebut saja bunga, masih di bawah umur yaitu 16 tahun. Kedua wanita ini sedang berada di dalam kamar 329 dan 340 atas suruhan D.E.P yang menjadi “mucikari” untuk melayani 2 orang tamu laki-laki dengan dibujuk dan diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh D.E.P.
Setelah mengamankan mucikari dan 2 orang wanita tersebut, Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar langsung membawa ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaaan dan meminta keterangan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Ditreskrimum Mapolda Sumbar. Selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap mucikari D.E.P dengan dengan nomor: SP. HAN/34/VII/2020 tanggal 19 Juli 2020 dan terhadap 2 wanita atas nama T.F.P umur 19 tahun dan “sebut saja bunga” umur 16 tahun di titipkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kab. Solok untuk dilakukan rehabilitasi.
Tersangka D.E.P diketahui berdomisili di Kota Pariaman, sedangkan korban T.F.P berasal dari kota Padang dan korban “bunga” merupakan siswa putus sekolah dari luar Sumbar.
Tersangka D.E.P dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, pelaku di ancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
"Tersangka D.E.P modusnya menawarkan korban kepada tamu ST dengan menggunakan aplikasi WA dengan tarif 800ribu, dan 1,9 juta untuk LT. Kedua korban wanita dan tersangka mucikari sudah kenal dalam pertemanan, dan dalam pembagian hasil untuk pekerjaan ST, tersangka D.E.P mendapat 200rb sedangkan korban 600rb. Sejak Januari hingga Juli 2020 ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar sudah mengungkap kasus serupa sebanyak 2 kasus," terang Ipda Doni.[gi]
Demi Cegah Kerusakan Lingkungan, Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sepakati Ranperda PPLH

GEN-ID | Padang - Guna melindungi lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Barat, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati dan mengesahkan butir-butir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi dan dihadiri segenap anggota pansus perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DPRD Sumbar, serta Wagub Sumbar Nasrul Abit.

Sejauh ini DPRD menilai pemerintah belum mensinergikan program masing-masing dokumen perencanaan jangka panjang daerah sehingga program masing-masing agenda berjalan sendiri sendiri.
DPRD mengharapkan Pemda dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.
“Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup,” ujar Ketua DPRD Supardi.
“DPRD melihat dan OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing- masing agenda berjalan sendiri- sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya,” umgkap Supardi.
Dikatakan Supardi, dalam Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya memberikan catatan untuk dapat menjadi perhatian Pemda termasuk dalam dokumen perencanaan jangka panjang, maka terdapat 5 dokumen jangka yang perlu disinergikan yaitu RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan Kawasan Industri dan RPPLH.
“Perda RPPLH ini harus disinergikan dengan program dan regulasi lain yang sudah ada, diantaranya, RPJPD, RZWP3K dan Pengembangan Kawasan Industri,” jelas Supardi.
Berbagai permasalah lingkungan yang terjadi di Sumbar akibat belum adanya perda yang tegas mengatur PPLH antara lain kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, sehingga mengakibatkan banyak terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar.
Sebelumnya Pansus Perencanaan dan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sumbar sudah menegaskan kembali kepada pemerintah Provinsi dan Kabupupaten/ Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
DPRD berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun RPPLH dan menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya, menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan memuat tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
RPPLH provinsi merupakan perencanaan penjabaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan pembangunan jangka pendek, serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.
Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.
"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ujar Supardi.
Sehingga akhirnya dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar dapat menjadi perlindungan daerah senantiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di daerah Sumatera Barat, sesuai dengan amanat dari UU Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009 pasal 10 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009 pasal 10 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa RPPLH diatur oleh peraturan daerah dan dalam penyusunannya harus memperhatikan beberapa aspek antara lain keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.
Ditambah lagi dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kab/Kota sesuai kewenangannya. []
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Pariaman Santuni Anak Yatim dan Purnaja

GEN-ID | Pariaman - "Kegiatan Bakti Sosial ini merupakan sebagai wujud Kejaksaan hadir untuk masyarakat tidak mampu dan anak yatim, (wujud) Kejaksaan humanis dan harus mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Jadi tidak hanya garang dalam menghadapi kasus," tutup Kepala Kejari (Kajari) Pariaman Azman Tanjung, S.H usai memberikan sembako kepada Purnaja dan anak yatim pada hari Rabu (15/07/2020).
Bakti sosial dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 dan HUT XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2020, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung RI S.T. Burhanudin didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sruning Burhanudin, membuka pelaksanaan Bakti Sosial serentak secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabjari di seluruh Indonesia.
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dan HUT XX IAD tahun 2020 ini mengusung tema “Terus Bergerak dan Berkarya”.

Di Kejaksaan Negeri Pariaman, kegiatan Bakti Sosial digelar bersama pengurus Panti Asuhan Mukarrahmah Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah sembako yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman kepada anak-anak Panti Asuhan Mukarrahamah dan Purnaja adalah sebanyak lima puluh (50) paket sembako.
Kegiatan ditutup dengan mendengarkan ceramah agama secara virtual oleh Ustad Miftah Maulana Habibirahman.

Kajari Pariaman Azman Tanjung juga menyatakan kebanggaannya unit atau instansinya meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kementerian PAN RB sejak tahun 2019 lalu, dan menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
"Perlu diketahui kami sudah WBK sejak tahun 2019, sekarang kami menuju WBBM. Saya yakin tahun ini Kejari Pariaman bisa mendapatkan predikat WBBM, Wilayah Bersih Birokrasi dan Melayani," ujar Azman optimis.
Kejari Taliabu Tahan Tersangka Narkoba dengan Protokol Covid-19
Pujo Setyo Wardoyo S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membenarkan perihal kedatangan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dari Polres Kepulauan Sula.
"Setelah diserahkan kemudian diperiksa kesehatanya mengenai suhu tubuh dengan tetap memakai masker, selanjutnya diperiksa apakah memiliki surat keterangan sehat ternyata sudah memiliki keterangan sehat dari poliklinik Kepulauan Sula. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Taliabu," ujar Pujo.
Sementara di tempat berbeda Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Ruslan Lutia saat dikonfirmasi mengatakan telah mengutus 3 (tiga) personil anggotanya untuk pengawalan tersangka dugaan kasus narkoba yang bertolak pada tanggal 10 Mei 2020 dari Sanana dengan menumpangi kapal feri jurusan Sanana-Taliabu dan telah tiba pada tanggl 11 Mei 2020 di Kejari Taliabu.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto,SH.,MH.,Li menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Para orang tua perlu mengontrol dan mengarahkan anggota keluarganya agar tidak menggunakan narkoba, terlebih sampai terlibat bisnis narkoba, maka berat hukumanya," tutur Kajari.
Natalius Pigai: Kematian WNI Pelaut di Kapal China Tanggungjawab Menko Maritim
Hadir dalam Rapat Pembangunan Bandara Dufo, Ini Penjelasan Kajari Pultab
Menurutnya, hal yang juga perlu dipahami bersama bahwa selain kewenangan penyidikan korupsi & HAM berat serta kewenangan penuntutan semua tindak pidana, Kejaksaan juga memiliki tugas kewenangan lain yaitu memberikan Pendampingan Hukum kepada Pemerintah (pusat/daerah), BUMN/BUMD dan lembaga atau instansi Pemerintah lainnya, meningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Kajari pertama di Taliabu ini, juga mendapat pendidikan di Internasional Law Enforcemen Academy (ILEA) Bangkok di Bidang Fraud End Coruption Investigation serta di Florida USA. Pada tahun 2015 termasuk 100 jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK).
Soal korupsi, ia menghimbau kepada masyarakat jika ada dugaan kuat adanya korupsi terkait keuangan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, untuk melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.