Keppel Puninar Logistic Dituntut Terkait Intimidasi Hingga PHK Sepihak
Written By Redaksi on 23 Januari, 2021 | 16.24
Okky James D Tonny, Kuasa hukum Tiara Handayani
GEN-ID | PT Keppel Puninar Logistics telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang layak serta dituduh melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap karyawati bernama Tiara Handayani yang pernah dipekerjakan sebagai kuli di saat hamil.
Tiara melalui kuasa hukumnya, Okky James D Tonny akan membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuntut PT Keppel membayar pesangon dan ganti rugi lainnya. PT Keppel dinilai telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
"Adanya niat dari perusahaan untuk menggeser klien kami. Awalnya seperti apa kami nggak tau namun secara ril dan jelas klien kami mendapatkan perlakuan-perlakuan tidak enak seperti intimidasi dan diskriminasi," papar Okyy James saat ditemui di ruang kerjanya yang terletak di Jalan Pulo Sirih Barat IX Blok FE/471, Grand Galaxy Bekasi, Rabu, 20 Januari 2021.
Perbuatan ini, lanjut James jelas telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang di dalamnya berisi payung hukum terhadap karyawan dan menjaga hak-hak karyawan dari intimidasi dan diskriminasi oleh perusahaan.
Bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya, Tiara lanjut Okky sangat masif dan sistematis dalam bentuk penawaran satu kali gaji kepada Tiara untuk mengundurkan diri kalau tidak dilakukan, diancam akan dimutasi.
Karena tidak menerima penawaran tersebut, akhirnya Tiara pun dimutasi pertama ke lokasi baru yang jobdesknya yang tidak jelas. Lalu, mutasi kedua diberikan ke Tiara di Pergudangan Semper sebagai Kuli padahal kliennya tengah hamil.
"Ini jelas bentuk intimidasi dan ini kita bisa buktikan di pengadilan. Ini hal-hal yang memang membuktikan kalau perusahaan itu secara ada unsur ingin menyingkirkan," lanjutnya.
Praktik-praktik seperti ini, Okky James menduga banyak terjadi di mana-mana.
Selanjutnya, kata Okky upaya mediasi telah dilakukan antara pihak perusahaan dan kliennya dan Disnaker (Tripartit) namun sangat disayangkan tidak membuahkan hasil dan tidak mendapat respon yang baik dari pihak PT Keppel.
"Saya telah mencoba melakukan dua kali somasi. Somasi pertama telah saya jelaskan semuanya apa yang menjadi dasar kami (tuntutan) namun tidak dibahas dan tidak digubris secara poin per poin oleh perusahaan namun mereka hanya membalas dengan kami telah mengikuti dan membenarkan tetapi secara keseluruhan tidak digubris," jelas Okky James.
Tidak puas sampai di situ, Okky James melakukan somasi kedua namun lagi-lagi tidak digubris oleh PT Keppel.
Dengan demikian, Okky James akan mendaftarkan kasus ini ke pengadilan, apabila Pihak PT Keppel tidak mengganti Pesangon dan kerugian yang dialami kliennya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Sementara itu, saat media berusaha mengonfirmasi kepada pihak PT Keppel Puninar Logistic dengan mendatangi langsung kantornya di Jakarta Garden City Cakung, hanya menemukan satu penjaga kantor. Sementara direksi dan karyawan lainnya tengah bekerja dari rumah.
Awak media juga mencoba menghubungi salah satu HRD PT Keppel Puninar Logistic melalui pesan whatsapp, namun tidak mendapat respon.
Diketahui, Tiara telah bekerja di PT Keppel Puninar Logistic sejak 2015 dan menjadi karyawan tetap sejak 2016 sampai 2020.
PT Keppel Puninar Logistic merupakan perusahaan join ventura antara PT Puninar Jaya dengan Keppel Logistics dari Singapura sejak 4 Desember 2012 dengan sebanyak 49% sahamnya dimiliki oleh Keppel Logistics, dan 51% oleh Puninar Logistics.
Editor: Mahar Prastowo
Iman Kristen Memandang Vaksinasi Covid-19: Kebohongan di Depan Mata
Written By Redaksi on 20 Januari, 2021 | 03.01
Dinilai Cemarkan Nama Partai, Sejumlah Kader Tuntut MKP Copot MS sebagai Anggota, Pengurus dan DPRD
Written By Redaksi on 27 Oktober, 2020 | 21.10
GEN-ID | Jakarta - Dianggap cemarkan nama baik partai dalam kasus asusila, MS, ketua DPC PPP Kabupatena Dompu, NTB, dituntut hingga ke Mahkamah Kehormatan Partai oleh sejumlah kader yang ingin menyelamatkan nama baik partai.
"Disini kami tegaskan, bahwa kedatangan kami hadir di sini adalah semata-mata karena kecintaan kami pada partai. Karena disini ada pelanggaran AD/ART, yang mana itu adalah perbuatan merusak!" Tegas Islamsyah, Ketua Bidang Komunikasi DPC PPP Kabupaten Dompu, usai menghadiri panggilan sidang pertama kasus asusila yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu, MS, di Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (27/10/2020).
Islamsyah juga menilai MS tidak mempunyai iktikad baik menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dirinya dan mempertaruhkan nama baik partai.
"Dan saya sampaikan kembali, disini ketua (MS, red) yang bermasalah itu tidak beritikad baik. Kami
ingin PPP itu kedepan tidak ditinggalkan. Apalagi sebentar lagi PPP
mau melaksanakan muktamar, Jangan sampai islam hanya dijadikan alat
menarik simpati, Tapi asas PPP ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Islamsyah yang datang ke Mahkamah Kehormatan Partai bersama A.S. Syafrudin serta Abdul Haris.
Islamnyah kembali menegaskan pihaknya selaku kader yang mencintai partai berlambang kakbah ini, membawa masalah yang ada di Kabupaten Dompu ke Mahkamah Kehormatan Partai karena ia ingin menunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP yang cinta asas partai.
"Disini kami tunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP ini yang masih cinta syariah, cinta asas. Jadi
sekali lagi kami tegaskan, kami hadir di tempat ini, urusan ini sampai
ke mahkamah kehormatan partai karena bukti kecintaan kami pada partai," kata Islamsyah menegaskan.
Sehingga dengan tidak terlaksananya gelar perkara pada panggilan sidang pertama ini, maka masih ada dua kali panggilan lagi. Adapun jika pada panggilan ketiga tetap tidak terpenuhi unsur yang harus hadir, hakim tetap akan membacakan agenda sidang.
"Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Drs. A.W. Syafrudin saat ditemui usai menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat.
Lanjut Syafrudin, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"
Lebih jauh diungkapkan A.W. Syafrudin MS tak hanya
melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.
"Dia
tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain.
Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahannya dalam kaitan
anggaran," terang A.W. Syafrudin.
Sehingga pihaknya akan
terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai
partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ketua DPC PPP Dompu memilih untuk tidak berkomentar, karena agenda sidang tak jadi dibacakan hari ini.
Ketua
Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak
menerangkan, sidang yang direncanakan di Mahkamah Kehormatan Partai
hari ini, direncanakan menjadi sidang pertama di perkara yang terjadi di
DPC Dompu NTB ini. Semua pihak sudah diundang, namun belum terpenuhi
seluruh unsur atau para pihak yang harus hadir, dalam hal ini pihak DPW,
dan pihak DPP yang menunjuk kuasa hukum namun saat hadir tidak membawa
surat kuasa.
Ali Hardi Kiai Demak mengungkapkan, masih ada
panggilan kedua dan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga tetap tidak
dapat hadir lengkap seluruh pihak, persidangan tetap akan digelar. Dan
dalam masa tenggat yang ada, pihaknya menyarankan apabila akan dilakukan
upaya mediasi oleh kedua pihak guna mencapai perdamaian.
Berita terkait:
Buntut Kasus Asusila Ketua DPC PPP Dompu, Sejumlah Kader Ancam Keluar dari Partai
Reporter: Agus Wibowo, Haris, Topan
Editor: Mahar Prastowo
Babak Baru Konflik Agraria Petani Penggarap di Cianjur dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia
Written By Redaksi on 26 Oktober, 2020 | 18.39
Menurut data yang diberikan ke Komnas HAM, jumlah petani yang terusir lebih dari 2000 orang, dengan kehilangan mata pencaharian, kehilangan tanaman hortikultura siap panen, kehilangan rumah tinggal karena dibuldoser dan dibakar, serta membawa trauma bagi wanita dan anak-anak yang juga terganggu proses belajarnya.
Proses pengosongan lahan dan permukiman para petani, mulanya dengan dijaga aparat keamanan, dan para petani dikeluarkan dari lahan tersebut, setelah selesai pengosongan, jalan akses satu-satunya ditutup tembok permanen dan aliran listrik serta air diputus. Setelah itu, ketika para petani masih berada di luar lahan garapan dan permukiman mereka, didatangkanlah ratusan orang tak dikenal ddan bersenjata yang kemudian menduduki lahan sambil mengawal melanjutkan penghancuran lahan pertanian hortikultura serta merobohkan tempat tinggal para petani.
Baca: Ribuan Petani Terusir dari Lahan Garapan, Kini Terlunta-lunta dan Anak-anak Terganggu Proses Belajarnya
Sebagaimana diketahui, pengembangan tanaman pertanian hortikultura di lahan ini diinisiasi bupati Cianjur usai mendapat kepastian hukum mengenai status lahan tersebut yang oleh BPN dinyatakan telah ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan kembali menjadi tanah milik negara yang dapat dikelola atau digarap oleh masyarakat.
Para petani penggarap itu berasal dari tiga desa yakni Desa Batulawang (Kecamatan Cipanas), Desa Sukanagalih (Kecamatan Pacet), Desa Cibadak (Kecamatan Sukaresmi), di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan Pengacara/ kuasa hukum para petani, H.Muhammad Sirot, S.H, S.I.P dengan telah ditelantarkannya dan tidak digarapnya lahan HGU Nomor 12 s/d 26 milik PT Maskapai Perkebunan Moelia, maka pihak Kanwil BPN Jawa Barat telah memberikan tiga kali Surat Peringatan kepada PT MPM. "Namun peringatan tersebut tidak diindahkan," ujar Muhammad Sirot.
Dengan telah diberikannya tiga kali Surat Peringatan kepada PT. MPM sebagai pemegang/pemilik HGU Nomor 12 s/d 26 yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur maka oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kanwil BPN Jawa Barat telah diusulkan kepada Menteri ATR/ BPN RI sebagai tanah terlantar.
"Tanah HGU PT Maskapai Perkebunan Moelia tersebut pada tanggal 5 Desember 2018 oleh kanwil pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat sudah dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan yaitu 10 April 2012," terang Sirot seraya menujukkan dokumen.
Muhammad Sirot selaku tim kuasa hukum/pendamping para petani didampingi H Mardini dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, mengungkapkan, permasalahan para petani dengan PT MPM telah dimediasi oleh kementerian ATR/BPN dan diputuskan apabila PT. MPM akan memperpanjang HGUnya maka harus memberikan sebagian lahan HGUnya kepada para petani. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh PT MPM.
"Akan tetapi yang dilakukan oleh MPM mengambil alih lahan milik para petani," ujar Sirot
Kekerasan dan intimidasi tak hanya dialami para petani, sejumlah wartawan yang akan melakukan verifikasi faktual berupa pengambilan gambar situasi guna pemberitaan juga diusir paksa dengan ancaman senjata dan dilarang melakukan kegiatan jurnalistik. Lantas para pekerja media itu melapor ke Polres setempat namun malah mendapati sikap kurang simpatik.
Baca: Belasan Wartawan Diintimidasi dengan Sajam dan Diusir oleh Ratusan Preman di Cianjur
Begitu juga rombongan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurzainab yang bersama karyawan di kantornya sedang tour ke kawasan puncak karena memasuki lahan di kawasan perbukitan tersebut, mendapat perlakuan tidak semestinya dengan dirusak mobilnya, serta dilakukan perampasan HP terhadap sopir dibawah todongan senjata tajam oleh sekawanan orang berjumlah puluhan orang. Alhasil, korban melapor ke Polres Cianjur. Namun kemudian balas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT MPM melalui pengacaranya, Muanas Alaidid. [gi]
Akan Bangun Museum Rasulullah di Ancol, Anies Diserang dengan Isu Reklamasi
Written By Redaksi on 12 Juli, 2020 | 23.14
Lomba Film Pendek Polri Berhadiah Total Rp 750juta
Written By Redaksi on 02 Mei, 2015 | 02.04
GENERASI INDONESIA | Guna mendorong partisipasi masyarakat luas untuk merekam segala kegiatan yang berhubungan dengan suasana pelaksanaan tugas dan fungsi Polri sebagai pengayom, pelayan, pelindung dan penolong rakyat di mana saja mereka bertugas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bekerjasama dengan NET TV dan Mabes Polri menggelar Lomba Film Pendek bertema Disini Kita Mengabdi.
Panitia menyediakan hadiah total Rp 750juta untuk para pemenang, disamping trophy Kapolri, sertifikat, uang tunai.
"Hasil rekaman berbentuk film ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi kepada masyarakat tentang suka-duka dan komitmen anggota Polri dalam menjalankan tugasnya di lapangan," ujar Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI.
Lomba yang dimulai dari tanggal 01 Mei s/d 31 Juli 2015 ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu untuk Jurnalis/Pewarta, Mahasiswa, dan Umum; bagi peserta dapat mengikuti lomba secara indivisual ataupun berkelompok dengan maksimal anggota 5 orang, diluar tokoh (polisi) yang menjadi pemeran film/video.
Obyek film/video yang diikutsertakan dalam lomba adalah tentang aktivitas (kisah nyata) anggota Polri dalam melaksanakan tugas MELAYANI, MENGAYOMI, MELINDUNGI dan MENOLONG masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penilaian Lomba didasarkan pada kesesuaian dengan tema, orisinalitas, keunikan ide, kedekatan faktual lapangan; teknik pengambilan film/video dan konsep editing; serta muatan pesan yang disampaikan sesuai tema: Mengabdi kepada Rakyat.

Emerson Hadirkan Trinergy Cube, UPS Generasi Mendatang
Written By Redaksi on 22 Januari, 2015 | 17.44
Dengan skalabilitas hingga 24 MW dalam sistem paralel, Trinergy Cube bisa dikonfigurasi dengan mudah untuk layout berbentuk ‘L’ atau berurutan sesuai dengan beragam ruang instalasi yang tersedia. Desain Trinergy Cube yang bisa berubah dan fleksibel mengkombinasikan fitur tambahan seperti efisiensi operasional rata-rata sekitar 98,5 persen, dan efisiensi maksimal hingga 99,5 persen.
“Data center yang dinamis saat ini dituntut menghadapi tantangan kapasitas yang terus tumbuh sekaligus memaksimalkan efisiensi. Fitur kapasitas pintar Trinergy Cube menyediakan daya maksimal yang memungkinkan data center skala besar meraih tingkat efisiensi tertinggi tanpa mengganggu kualitas dan ketersediaan daya,” terang Arunangshu Chattopadhyay, Director of Power Product Marketing and Head, Central Technical Support, Emerson Network Power Asia.
[gi/mp]