Buntut Hilangnya Reklame, 100 Karyawan Sausan Bridal Unjuk Rasa di Polsek Bekasi Utara
Reporter: Topan A.N
Editor: Mahar Prastowo
Dinilai Cemarkan Nama Partai, Sejumlah Kader Tuntut MKP Copot MS sebagai Anggota, Pengurus dan DPRD
GEN-ID | Jakarta - Dianggap cemarkan nama baik partai dalam kasus asusila, MS, ketua DPC PPP Kabupatena Dompu, NTB, dituntut hingga ke Mahkamah Kehormatan Partai oleh sejumlah kader yang ingin menyelamatkan nama baik partai.
"Disini kami tegaskan, bahwa kedatangan kami hadir di sini adalah semata-mata karena kecintaan kami pada partai. Karena disini ada pelanggaran AD/ART, yang mana itu adalah perbuatan merusak!" Tegas Islamsyah, Ketua Bidang Komunikasi DPC PPP Kabupaten Dompu, usai menghadiri panggilan sidang pertama kasus asusila yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu, MS, di Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (27/10/2020).
Islamsyah juga menilai MS tidak mempunyai iktikad baik menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dirinya dan mempertaruhkan nama baik partai.
"Dan saya sampaikan kembali, disini ketua (MS, red) yang bermasalah itu tidak beritikad baik. Kami
ingin PPP itu kedepan tidak ditinggalkan. Apalagi sebentar lagi PPP
mau melaksanakan muktamar, Jangan sampai islam hanya dijadikan alat
menarik simpati, Tapi asas PPP ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Islamsyah yang datang ke Mahkamah Kehormatan Partai bersama A.S. Syafrudin serta Abdul Haris.
Islamnyah kembali menegaskan pihaknya selaku kader yang mencintai partai berlambang kakbah ini, membawa masalah yang ada di Kabupaten Dompu ke Mahkamah Kehormatan Partai karena ia ingin menunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP yang cinta asas partai.
"Disini kami tunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP ini yang masih cinta syariah, cinta asas. Jadi
sekali lagi kami tegaskan, kami hadir di tempat ini, urusan ini sampai
ke mahkamah kehormatan partai karena bukti kecintaan kami pada partai," kata Islamsyah menegaskan.
Sehingga dengan tidak terlaksananya gelar perkara pada panggilan sidang pertama ini, maka masih ada dua kali panggilan lagi. Adapun jika pada panggilan ketiga tetap tidak terpenuhi unsur yang harus hadir, hakim tetap akan membacakan agenda sidang.
"Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Drs. A.W. Syafrudin saat ditemui usai menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat.
Lanjut Syafrudin, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"
Lebih jauh diungkapkan A.W. Syafrudin MS tak hanya
melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.
"Dia
tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain.
Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahannya dalam kaitan
anggaran," terang A.W. Syafrudin.
Sehingga pihaknya akan
terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai
partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ketua DPC PPP Dompu memilih untuk tidak berkomentar, karena agenda sidang tak jadi dibacakan hari ini.
Ketua
Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak
menerangkan, sidang yang direncanakan di Mahkamah Kehormatan Partai
hari ini, direncanakan menjadi sidang pertama di perkara yang terjadi di
DPC Dompu NTB ini. Semua pihak sudah diundang, namun belum terpenuhi
seluruh unsur atau para pihak yang harus hadir, dalam hal ini pihak DPW,
dan pihak DPP yang menunjuk kuasa hukum namun saat hadir tidak membawa
surat kuasa.
Ali Hardi Kiai Demak mengungkapkan, masih ada
panggilan kedua dan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga tetap tidak
dapat hadir lengkap seluruh pihak, persidangan tetap akan digelar. Dan
dalam masa tenggat yang ada, pihaknya menyarankan apabila akan dilakukan
upaya mediasi oleh kedua pihak guna mencapai perdamaian.
Berita terkait:
Buntut Kasus Asusila Ketua DPC PPP Dompu, Sejumlah Kader Ancam Keluar dari Partai
Reporter: Agus Wibowo, Haris, Topan
Editor: Mahar Prastowo
Bermodal Akun Facebook, Pemuda Lampung Nekad Sebar Foto dan Video Asusila
Diduga Tak Bayar Hutang, Warga Pekanbaru Diculik dan Disiksa
Polsek Tenayan Raya Amankan Pelajar Pencuri Laptop
Polres Siak Bekuk Ayah Perkosa Anak Kandung
Polres Siak Bekuk Pelaku Curas Pinggir Jalan
Main Judi Berkedok Permainan, Warga Minas Ditangkap Polisi
Ketua IWO Rohil Kecam Sikap Arogan Anggota DPRD Siak
Unit PPA Polda Sumbar Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur
GEN-ID | Padang - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K bersama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, hari ini Rabu (22/07/2020) menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus eksploitasi dan perdagangan orang dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti di Mapolda Sumbar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 unit HP merk OPPO F9, 1 unit HP merk Iphone X, 1 Simcard Telkomsel, 1 Simcard Three, 1 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 buah sarung kunci kamar hotel A dengan tulisan 340 warna putih dan 1 buah kartu kunci kamar hotel A dengan nomor kamar 329.
Ipda Doni Rahmadian, S.E selaku Panit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkapkan kasus ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat soal maraknya kasus prostitusi ditengah masa pandemi covid-19. Menindaklanjuti laporan yang masuk Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melanjutkan dengan melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi dan perdagangan orang tersebut.
Alhasil pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D.E.P umur 26 tahun, terkait dengan peristiwa eksploitasi anak secara seksual dan tindak pidana perdagangan orang. TKP penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel A di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang.
Pada saat penangkapan diamankan juga 2 orang wanita atas nama inisial T.F.P (19 tahun) dan seorang lagi sebut saja bunga, masih di bawah umur yaitu 16 tahun. Kedua wanita ini sedang berada di dalam kamar 329 dan 340 atas suruhan D.E.P yang menjadi “mucikari” untuk melayani 2 orang tamu laki-laki dengan dibujuk dan diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh D.E.P.
Setelah mengamankan mucikari dan 2 orang wanita tersebut, Unit PPA Polda Sumbar beserta Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar langsung membawa ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaaan dan meminta keterangan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Ditreskrimum Mapolda Sumbar. Selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap mucikari D.E.P dengan dengan nomor: SP. HAN/34/VII/2020 tanggal 19 Juli 2020 dan terhadap 2 wanita atas nama T.F.P umur 19 tahun dan “sebut saja bunga” umur 16 tahun di titipkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kab. Solok untuk dilakukan rehabilitasi.
Tersangka D.E.P diketahui berdomisili di Kota Pariaman, sedangkan korban T.F.P berasal dari kota Padang dan korban “bunga” merupakan siswa putus sekolah dari luar Sumbar.
Tersangka D.E.P dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, pelaku di ancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
"Tersangka D.E.P modusnya menawarkan korban kepada tamu ST dengan menggunakan aplikasi WA dengan tarif 800ribu, dan 1,9 juta untuk LT. Kedua korban wanita dan tersangka mucikari sudah kenal dalam pertemanan, dan dalam pembagian hasil untuk pekerjaan ST, tersangka D.E.P mendapat 200rb sedangkan korban 600rb. Sejak Januari hingga Juli 2020 ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar sudah mengungkap kasus serupa sebanyak 2 kasus," terang Ipda Doni.[gi]
Suling Minyak Secara Ilegal, Empat Warga Dumai Ditangkap Polisi
Kapolda Riau Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
“Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana,” harap Irjen Agung.