GEN-ID | Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburrokhman, dengan tegas membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai potensi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat membuat aparat kepolisian bertindak sewenang-wenang.
Habiburrokhman menyatakan bahwa isu yang menyebutkan KUHAP baru akan membuat polisi semakin sewenang-wenang dan bahkan membolehkan pembekuan tabungan tanpa konfirmasi tindak pidana adalah hoaks.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," kata Habiburrokhman dalam keterangannya kepada pers, Senin (18/11/2025).
Bantahan ini sekaligus menyusul kabar-kabar yang beredar di berbagai platform media sosial yang menimbulkan keresahan publik terkait implikasi dari berlakunya KUHAP yang telah disahkan.
Habiburrokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari pembaruan KUHAP adalah untuk memperkuat jaminan hak-hak tersangka dan menjamin proses hukum yang lebih adil dan akuntabel, bukan untuk memberikan kekuasaan tak terbatas kepada aparat penegak hukum.
DPR RI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama terkait produk hukum yang baru disahkan.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi KUHAP baru ini agar berjalan sesuai dengan amanat undang-undang dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar