Notification

×

Iklan

Iklan

Klaim Tanah Sewa, Pengelola Teras Kayu Resto Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, Januari 21, 2020 | 18.49 WIB | Last Updated 2020-01-21T11:49:09Z
GEN-ID | Jakarta - Kasus pemasangan plang yang dilakukan Mery Gunarti dengan mengaku sebagai pemilik diatas lahan atau mengklaim tanah milik sah dari Alm. Mhd Rawi Batubara dikategorikan sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" yang dapat digugat ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai secara ilegal, serta perintah pengosongan. Demikian LEADHAM Internasional dalam keterangan pers.

Apalagi ketika Rumah Makan Teras Kayu Resto (berdiri dilahan Mhd Rawi Batubara) tersebut saat ini dikuasai Merry Gunarti serta Salikun Djono, dan  pemilik Rumah Makan Teras Kayu Resto sudah memberikan biaya sewa selama 10 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp.150 juta pertahunnya.

Hal ini ditegaskan Dr.(H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang selaku Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional Jawa Tengah, bersama team advokat, Ulrikus laja, S.H., saat mendampingi para korban Winda Isnaini Batubara, (anak Alm. Mhd Rawi Batubara), Zun Khairani Harahap, (istri Alm. Mhd Rawi Batubara), dan Sumarni Burhan Silaban (Mak tua), saat menyambangi Mabes POLRI dan bertujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP) bertempat di Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada, Senin (20/1/2020) siang.

Dalam penuturannya Risma mengatakan bahwa telah dilakukan konsultasi hukum di lantai 4 dengan bagian Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri mengenai keterkaitan masalah penyerobotan sebidang tanah untuk dan atas nama Klien Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional, yakni Winda Isnaini Batubara.

"Walaupun belum gelar perkara, tapi kita telah membawa bukti-bukti yang kita pegang. Rencananya kita akan membuat/membuka LP (Laporan Polisi), jadi ada yang masih (kurang) harus dilengkapi (Selasa, 21 Januari 2020) kita akan kembali lagi ke sini (Bareskrim Polri). Kita kembali menghadap, menyerahkan dokumen yang diminta untuk proses selanjutnya," tutur Wanita cantik dan energik ini, yang selalu memenangkan perkara dalam persidangan.

Masih kata Risma, untuk proses selanjutnya tentunya jelas pihak LEADHAM akan melaporkan Mery Gunarti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. "Kita akan melakukan laporan polisi, melaporkan tentang tindak pidana yang dilakukan disana yang 'menancapkan' plang secara sepihak (di atas tanah Mhd Rawi Batubara (Alm.) oleh Mery Gunarti dan (bersama) suaminya Salikun Djono, (tepatnya pada Kamis pagi, tanggal 30 Agustus 2018) yang notabene milik klien kita," ungkap Risma.

Nanti tentunya akan ke pokok perkaranya, lanjut Risma, terkait proses pelaporannya. "Kita akan 'berkencan' lagilah dengan penyidik atau konsultan hukumnya di (Bareskrim) disitu yach," tegasnya lagi.

Sebenarnya, dalam kasus ini bukan obyek yang disengketakan oleh Mery Gunarti. Karena Mery justru bersengketa dengan PT Surya Kencana sejak tahun 1996. (Pada tahun 2007 terjadi lagi perkara antara PT. SURYA SENA KENCANA menggugat MERY GUNARTI atas tuduhan bahwa MERY GUNARTI tidak beritikad baik menjual tanahnya pada tahun 1996 ke PT. SURYA SENA KENCANA dimana pada saat itu tanah yang dijualnya diduga sedang bersengketa antara Drs. SUTAN BALIA menggugat SUPANGAT PURWOMIHARJO. 

Dan Singkatnya perkara tersebut dimenangkan oleh PT. SURYA SENA KENCANA sehingga MERY GUNARTI terpaksa mengganti kerugian kepada PT. SURYA SENA KENCANA sebesar Rp.16 miliar, dengan Nomor perkara : 58 di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) Nomor : 72, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 529 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 478, semua perkara dimenangkan oleh PT. SURYA SENA KENCANA.

"Baru pada tahun 2018, dia (Mery) menaruh (memasang/menancapkan) plang yqng tidak ada dasarnya terhadap putusan-putusan yang dia tancapkan (ada) didalam plang tersebut, dari tahun 1996-an kemana aja dia, sedangkan dia adalah orang terpandang disana, ia (Mery) adalah orang kaya di Pekanbaru. Dia merupakan pelaku bisnis yang sangat luar biasa, tetapi ternyata dia (diduga justru) mendzolimi rakyat kecil. Seperti disini, telah ikut hadir bersama kami (ahli waris)," paparnya.

Sementara itu, Ulrikus Laja, S.H., selaku team advokat LEADHAM Internasional juga mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut dapat ditarik perspektif yuridis, adalah sangat riskan melakukan "penyerobotan" melalui pemasangan plang yang dilakukan pihak Mery Gunarti. "Telah terjadi pelanggaran hukum, karena memasuki pekarangan orang tanpa izin dan tindakan ini yang dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP," ujar Ulrikus.

Selain itu, sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah bahwa jika telah terdaftar maka (siapapun) tidak dapat menuntut pembatalan hak atas tanah (apalagi jika telah bersertifikat).

Reporter: Mahar Prastowo
Editor: Zarkasih
×
Berita Terbaru Update