Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Pekanbaru Gelar Sidang Online Perdana Kasus Pelanggar PSBB

Rabu, April 29, 2020 | 22.06 WIB | Last Updated 2020-04-29T16:13:59Z

GEN-ID | Pekanbaru - Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda Rabu 29 April 2020.

Diketahui beberapa waktu yang lalu Polresta Pekanbaru mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencoba melawan dan tidak menuruti perintah petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP, 65 Tahun, seorang buruh harian lepas beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 (empat) orang, dan 1 (satu) orang  operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku.

Diwaktu yang berbeda, jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 (lima belas) orang pelaku atas nama FR dkk disebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 pukul 23.00 wib. Dimana pada saat itu sedang berlangsung operasi penertiban, dan ditemukan tempat hiburan masih beroperasi. Petugas menemukan di salah satu room ada 15 (limas belas) orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan ke Yayasan Mercusuar untuk direhabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini (29/04) dilakukan sidang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ditempat terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy S.Ik, SH, Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No.74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan. Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. Dan dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini" tutup Kapolda.(dp/tsf)




Reporter : Taufik
Editor: Mahar P
×
Berita Terbaru Update