Notification

×

Iklan

Iklan

Menengok Kembali Semangat DOB Pulau Taliabu Guna Menimbang dan Memilih di Pilkada

Rabu, September 30, 2020 | 13.53 WIB | Last Updated 2020-10-04T14:40:39Z




Oleh: Mahar Prastowo
PR & Communication Strategic @MPSyndicates
Issue Maker @FORWARD

Kabupaten Pulau Taliabu adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku Utara, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 dengan pusat pemerintahan di Bobong. Luas wilayah 1.469,93 km² dengan jumlah penduduk saat pemekaran menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru) sebanyak 56.135 jiwa.

Soal semangat pemekaran menjadi daerah otonom kabupaten Pulau Taliabu, tentu tak lepas dari niat awal pemekaran itu sendiri dalam rangka mempercepat pengembangan ekonomi dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat sesuai karakteristik kepulauan yang membutuhkan dukungan kebijakan pengembangan wilayah berbasis pada potensi serta kekhasan wilayah yang dimiliki.

Secara  geografis, Pulau Taliabu memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan. Dengan dibentuknya Kabupaten Pulau Taliabu maka fokus pengembangan wilayah diharapkan lebih optimal dan menjangkau wilayah kepulauan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

Dari perspektif geopolitik, wilayah Pulau Talibu merupakan kawasan perbatasan terluar dan jalur pelayaran internasional dengan negara lain dalam hal ini negara Philipina, sehingga memerlukan perhatian dan kebijakan khusus untuk lebih mendorong pengembangan wilayah kepulauan, agar memiliki tingkat ketahanan wilayah dan ketahanan masyarakat yang baik dalam kerangka penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu terbagi menjadi 8 (delapan) kecamatan yaitu Taliabu Barat dengan ibukota Bobong, Taliabu Barat Laut dengan ibukota kecamatan di  Nggele, Taliabu Timur dengan ibukota kecamatan di Samuya, Taliabu Timur Selatan (Losseng), Taliabu Selatan (Pancadu),  Taliabu Utara (Gela),  Lede  (Lede), Tabona dengan ibukota kecamatan juga di  Tabona.

Untuk lebih mengenal persebaran atau distribusi administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, berikut ini adalah kecamatan dan desa/kelurahan di Pulau Taliabu:

Kecamatan Taliabu Barat meliputi Desa Bobong, Desa Talo, Desa Kawalo, Desa Limbo, Desa Maranti Jaya, Desa Karamat, Desa Holbota, Desa Pancoran, Desa Wayo, Desa Kilong, Desa Ratahaya, Desa Loho Bubba, dan Desa Woyo.

Kecamatan Taliabu Barat Laut meliputi  Desa Nggele, Desa Salati, Desa Beringin Jaya, Desa Kasango, dan Desa Oneway.

Kecamatan Lede meliputi Desa Lede, Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Langganu, dan Desa Balahong.

Kecamatan Taliabu Utara meliputi  Desa Mananga, Desa Tanjung Una, Desa Jorjoga, Desa Gela, Desa Minton, Desa Nunca, Desa Sahu, Desa Mbono, Desa Hai, Desa Tikong, Desa Dege, Desa Air Bulan, Desa Air Kalimat, Desa Ufung, Desa Padang, Desa Natang Kuning, Desa Nunu, Desa London, dan Desa Wahe.

Kecamatan Taliabu Timur meliputi  Desa Penu, Desa Parigi, Desa Samuya, dan Desa Tubang.

Kecamatan Taliabu Timur Selatan meliputi Desa Waikadai, Desa Losseng, Desa Kawadang, Desa Sofan, Desa Mantarara, Desa Belo, Desa Kamaya, Desa Waikoka, dan Desa Waikadai Sula.

Kecamatan Taliabu Selatan meliputi Desa Bahu, Desa Bapenu, Desa Kilo, Desa Pancado, Desa Maluli, Desa Nggaki, Desa Sumbong, Desa Galebo, dan Desa Nggoli.

Kecamatan Tabona meliputi Desa Tabona, Desa Kabunu, Desa Peleng, Desa Fayaunana, Desa Habunuha, Desa Kataga, dan Desa Wolio.

Setelah pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula, dan terbentuk Kabupaten Pulau Taliabu, maka wilayah Kabupaten Sula menjadi Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Sanana Utara.
 
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah otonom, Kabupaten Pulau Taliabu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apakah hal tersebut sudah berjalan dalam kurun sekira 7 (tujuh) tahun ini?

Tentunya butuh evaluasi terutama dari pemerintah provinsi Maluku Utara dan DPRD Maluku Utara, yang hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik, agar semua tahu perkembangan jalannya manajemen pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan demikian semua pihak juga dapat memberikan penilaian, dan dapat bersama-sama menambal kekurangan, mempertahankan dan meningkatkan yang sudah dicapai sebagai pencapaian bersama.

Mungkin yang paling nampak dari pencapaian-pencapaian itu adalah yang bersifat fisik seperti pengembangan sarana dan prasarana wilayah yang sebelumnya tentu telah disusun perencanaannya secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Namun secara luas, tentu bukan hanya sarana fisik saja wujud dari pembangunan itu, melainkan meliputi hal-hal yang mencakup IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang oleh PBB melalui United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR) ditetapkan meliputi 3 (tiga) hal dimensi dasar: Umur panjang dan hidup sehat, Pengetahuan (pendidikan), Standar hidup layak (Kesejahteraan).

IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk dan  menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara.

Di Indonesia, IPM juga merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

IPM secara nasional Provinsi Maluku Utara menurut BPS adalah 27, dan secara wilayah, Kabupaten Pulau Taliabu masih berada di posisi 10 dari 10 Kabupaten, atau dibawah Morotai (9) dan Sula (8). Itu sebabnya daerah pemekaran baru ini  masih menjadi daerah tertinggal sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 63 tentang Daerah Tertinggal, terakit dengan perkembangan SDM dan Wilayahnya.

Secara nasional,  penilaian daerah tertinggal meliputi 6 aspek yaitu kesejahteraan yang ditunjukkan dengan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Masalah klasik yang dihadapi oleh semua daerah otonomi baru biasanya adalah keterbatasan anggaran untuk pembiayaan seluruh sektor pembangunan. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Disamping kerjasama oleh semua pihak untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi pembangunan, juga dibutuhkan komitmen dan tranparansi sehingga muncul penilaian masyarakat bahwa pelaksana pemerintahan telah bekerja dan juga muncul rasa percaya.

Mengelola Kabupaten Taliabu tentu bukan perkara mudah, daerah otonom baru, yang termasuk daerah tertinggal dan daerah induknya pun tertinggal. Namun, ketertinggalan itu bukan penyebab utama melainkan sesuatu yang harus dicari pemecahannya agar tak lagi tertinggal. Butuh modal, tentu. Dan Kabupaten Taliabu tak kurang modalnya dari sisi potensi sumber daya alam.

Sebagaimana diketahui, wilayah kepulauan ini tak hanya cantik secara geografis. Tapi juga cantik di dalamnya berupa potensi sumber kekayaan alam yang sangat besar dan mencakup sejumlah komoditas strategis.

Batubara misalnya, kekayaan yang berada di wilayah Taliabu Timur, kemudian minyak dan gas bumi yang berada di wilayah Cekungan Sula (memanjang dari perbatasan Kab. Banggai hingga sebelah Utara Pulau Taliabu dan Mangoli) dan Cekungan Sula Selatan di sebelah Selatan Pulau Taliabu.

Ada juga bahan galian nonlogam, pasir dan batu (sirtu) yang terdapat di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Nunca, Gela, Bappenu dan Pancado), Pasir Kwarsa di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Jorjoga dan Gela), dan Andesit di Pulau Taliabu, Skist di Pulau Taliabu, dan Koalin di Pulau Mangole dan Taliabu.

Dengan potensi yang begitu besar dan melimpah maka pengembangan wilayah ini akan berpotensi memberikan kontribusi berupa pendapatan yang besar bagi daerah dan untuk pembiayaan pembangunan di Pulau Taliabu demi kesejahteran masyarakat.

Kini, Kabupaten Pulau Taliabu sedang dihadapkan pada Pilkada yang akan memilih Bupati/Wakil Bupati Periode 2020-2025 dengan kontestannya adalah pasangan petahana Aliong Mus/Ramli (AMR) dan challengernya adalah pasangan Muhaimin Syarif/Syarifudin Mohalesi (MS-SM).

Keputusan ada di tangan rakyat pemilih di Taliabu, apakah AMR dipilih kembali untuk melanjutkan kepemimpinannya, atau evaluasi kinerja akan membuat rakyat memilih MS-SM guna menggantikan AMR.

Selamat menimbang dan memilih!


 
 
×
Berita Terbaru Update