Notification

×

Iklan

Iklan

PPDB SMA/SMK/MAN Sederajat di Riau Serentak Dilaksanakan 17-25 Juni 2020

Senin, Juni 15, 2020 | 23.56 WIB | Last Updated 2022-09-30T18:25:54Z


GEN-ID | Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat untuk tahun ajaran 2020/2021, dan disesuaikan dengan masa pandemi covis-19, yang akan mulai dibuka Rabu 17 Juni hingga 25 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram melalui Ketua panitia PPDB Provinsi Riau Guntur, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau berdasarkan, juknis yang telah dikeluarkan. Dimana pendaftaran di jalankan dengan sistem jaringan sosial.

“Penerimaan calon PPDB melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online). Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik,” jelas Guntur.

“Bagi calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian,” lanjut Guntur.

Selain itu, calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN, begitu juga sebaliknya dalam satu waktu. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih ke sekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.

“Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri. Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload/ diunggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000,” pungkas Guntur. (MCR/JI).


Reporter : Taufik | Editor : Mahar Prastowo

×
Berita Terbaru Update