Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Kakanwil Kemenkumham Lampung Resmikan Layanan Self Service Cetak Mandiri SK Integrasi

Selasa, Juli 09, 2024 | 22.05 WIB | Last Updated 2024-07-09T15:05:00Z



GEN-ID |  Lampung - Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pada Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, meresmikan Launching Layanan Cetak Mandiri SK Integrasi. Senin, 08 Juli 2024.

Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kakanwil beserta rombongan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri.

Kakanwil Sorta apresiasi terobosan baru yang dilakukan Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan untuk dapat melihat serta mencetak Surat Keterangan (SK) Integrasi secara mandiri dengan menggunakan layanan Self Service. 

Inovasi ini sebagai bentuk Transparansi Pelayanan Publik sekaligus keterbukaan informasi bagi warga binaan dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga  Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa inovasi layanan mandiri informasi integrasi WBP terkait remisi, dan Pembebasan Bersyarat merupakan kebutuhan dan harapan yang dinantikan oleh warga binaan terkait dengan waktu pembebasan atau berakhirnya masa hukuman dan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan keterbukaan informasi sudah merupakan jawaban dan kepastian yang diharap dan dinantikan WBP selama berada dalam lingkungan Lapas.

Inovasi ini merupakan salah satu bentuk dan wujud menghargai dan memenuhi kebutuhan WBP yaitu kepastian dan kesamaan hak dalam menjalani pembinaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan dengan masyarakat.

Setelah launching, Kakanwil akan memberlakukan kepada semua Lapas Rutan di Lampung agar melaksanakan program ini kedepan sehingga seluruh WBP di Lampung mengalami perubahan sikap dan kepatuhan lebih lagi kepada program pembinaan yang dilaksanakan.

Semoga inovasi ini juga nantinya dapat di adopsi oleh Ditjen pemasyarakatan agar keterbukaan informasi kepada WBP akan progran integrasi dapat berjalan lebih lancar, transparan dan didukung oleh semua pihak yang terkait dan berwenang.

Demikian juga oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf berharap bahwa inovasi yang baik ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten berkelanjutan dan diikuti oleh Lapas Rutan lainnya di wilayah Lampung.

Acara dilanjutkan dengan persemian pos wasrik di pintu masuk lingkungan Lapas kelas I Bandar Lampung yang meliputi perumahan dinas, sekolah TK dan halaman parkir secara keseluruhan, harus diawasi terkait masuk keluarnya orang dan barang dari luar kedalam terjamin aman dan terkendali dengan petugas yang telah di tetapkan Kalapas.

Dengan adanya pos wasrik di pintu gerbang lapas kelas I Bandar Lampung maka terlihat lingkungan lapas yang semakin tertata asri dan berwibawa.

(**)
×
Berita Terbaru Update