GEN-ID | Jakarta - Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia memandang bahwa dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan perlu diuji secara hukum melalui Pengadilan guna memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar tersebut. Rabu, 08 Oktober 2025.
M. Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia mengatakan, pengujian ini penting dilakukan apakah Hasil Muktamar berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan, serta memperhatikan susunan acara dan tata tertib pelaksanaan Muktamar ke-X sebagai dasar formil penyelenggaraan muktamar.
"Meskipun telah dilakukan konsiliasi dan tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa yakni Antara Pak Mardiono dan Pak Agus Suparmanto. DPLN PPP Malaysia sebagai salah satu pemilik hak suara dalam muktamar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan kebenaran formil atas hasil muktamar tersebut," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak terdapat cacat prosedur maupun cacat formil dalam penetapan kepengurusan baru PPP, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh kader dan simpatisan partai.
Oleh karena itu, DPLN PPP Malaysia secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tgl 7 Oktober 2025, terhadap hasil Muktamar ke-X Partai PPP atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses maupun hasil pelaksanaan muktamar.
Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen DPLN PPP Malaysia terhadap prinsip-prinsip transparansi, demokrasi internal, dan supremasi hukum dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar