GEN-ID | Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjabat posisi sipil kembali menjadi sorotan.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai bahwa peran anggota Polri dalam jabatan sipil tetap relevan dan penting bagi kebutuhan negara.
Sebagai pengamat kebijakan publik, Sandri Rumanama berpendapat bahwa kehadiran anggota Polri dalam jabatan sipil justru sangat penting. Ia melihat bahwa para aparat kepolisian memiliki keahlian yang terintegrasi, yaitu keahlian administratif sekaligus keamanan.
"Peran mereka di ranah sipil tidak hanya cocok, tapi juga sangat relevan," tegas Sandri beberapa waktu lalu.
Sandri mewanti-wanti bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan fungsi tugas pokok agar mereka dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi negara.
Ia menolak anggapan bahwa penempatan ini sekadar "dwi fungsi" ala Orde Baru. Sebaliknya, Sandri menyebutnya sebagai sinergi antara birokrasi sipil dan fungsi keamanan.
Sinergi ini, menurutnya, bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik dan menjaga stabilitas negara secara keseluruhan.
"Ini adalah sinergi, bukan dwi fungsi. Tujuannya jelas, yakni memperkuat pelayanan publik dan menjaga stabilitas negara," pungkas Sandri. (****)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar