GEN-ID | Serang - Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Minggu, 9 November 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Hukum dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” menjadi bentuk nyata komitmen UNPAM dalam menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.
Edukasi Hukum untuk Perlindungan Keluarga
Kegiatan ini berfokus pada peningkatan pengetahuan hukum di kalangan ibu-ibu penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hak-hak hukum korban, serta langkah-langkah cepat yang dapat diambil untuk melindungi diri dan anak-anak dari kekerasan.
Dalam sesi penyuluhan, disampaikan bahwa KDRT bukan persoalan pribadi, tetapi tindak pidana yang harus dihentikan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan bantuan hukum secara gratis. Melalui kegiatan ini, diharapkan para ibu PKH lebih memahami hak-haknya dan berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan di lingkungan rumah tangga.
Dukungan dari Pemerintah Kecamatan Ciruas
Camat Ciruas, Muhammadi Hamimi, S.I.Kom., M.Si., membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Universitas Pamulang yang memberikan edukasi hukum langsung kepada masyarakat, khususnya kepada para penerima manfaat program sosial.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena ibu-ibu penerima PKH memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keamanan keluarga. Edukasi hukum seperti ini membantu mereka lebih berdaya dan terlindungi,” ujar Camat Ciruas.
Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah terjadinya kekerasan di tingkat rumah tangga.
Peran Akademisi dalam Pengabdian
Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Isnu Harjo Prayitno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Melalui kegiatan pengabdian ini, mahasiswa tidak hanya belajar teori hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari kesadaran di tingkat keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H., selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang, menambahkan bahwa kegiatan edukasi hukum ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa ilmu hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat konkret, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ucapnya.
Antusias Peserta PKH
Para peserta yang merupakan ibu-ibu penerima manfaat PKH tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif berdiskusi mengenai pengalaman sehari-hari serta bertanya tentang cara mendapatkan perlindungan hukum bila mengalami kekerasan.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga disertai sesi pemberdayaan perempuan, di mana peserta diajak untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui pelatihan keterampilan sederhana dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Tujuannya agar perempuan memiliki daya tahan ekonomi dan tidak mudah terjebak dalam situasi kekerasan yang disebabkan oleh ketergantungan finansial.
Penutup dan Komitmen Lanjutan
Kegiatan ditutup dengan penyerahan laporan pelaksanaan oleh tim Magister Hukum UNPAM kepada pihak Kecamatan Ciruas sebagai mitra pelaksanaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia akademik dan pemerintahan daerah dalam memperkuat peran hukum di tengah masyarakat. (Topan As)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar