Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

APAR yang Tak Menyala dan Negara yang Terlalu Normatif

Rabu, Januari 28, 2026 | 07.08 WIB | Last Updated 2026-01-28T00:08:59Z

 

(dok, google)

GEN_ID🇮🇩 | BITUNG - Kebakaran panel listrik di PT Sari Malalugis, Bitung, pada 22 Januari 2026 memang tidak menelan korban. Api berhasil dikendalikan. Namun satu fakta kecil justru menyimpan persoalan besar: APAR yang pertama digunakan gagal berfungsi, meski baru diisi ulang sebulan sebelumnya.

Di sinilah masalah keselamatan publik sesungguhnya bermula.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bitung telah menjelaskan posisinya dengan terang: mereka hadir menjalankan tugas pokok dan fungsi, memastikan standar keselamatan dipenuhi secara normatif. Damkar bukan pengisi APAR, bukan penguji tabung, dan tidak punya urusan dengan vendor. Secara hukum, pernyataan ini benar.

Namun justru pada kebenaran normatif itulah letak masalahnya.

Keselamatan publik tidak hidup di ruang regulasi semata. Ia diuji di lapangan, pada detik-detik genting, ketika alat yang disebut “siap pakai” benar-benar harus bekerja. Ketika APAR gagal menyemprotkan serbuk, publik tak lagi bertanya soal pasal undang-undang. Publik bertanya: siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya hari ini mengambang.

Pemilik bangunan merasa telah memenuhi kewajiban administratif. Vendor telah mengisi ulang dan pergi. Damkar hadir, tapi hanya memastikan prosedur di atas kertas. Ketika alat gagal, semua pihak bisa dengan mudah menunjuk batas kewenangan masing-masing. Inilah yang patut dikhawatirkan: keselamatan publik yang tercecer di antara pembagian tanggung jawab.

Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memang tidak mungkin menguji setiap tabung APAR satu per satu. Tapi negara juga tidak boleh berhenti pada posisi “sekadar normatif”. Tanpa mekanisme audit fungsional, tanpa pengujian acak, tanpa sanksi jelas bagi vendor yang lalai, keselamatan berubah menjadi formalitas.

Lebih problematis lagi, perbedaan pernyataan antarpejabat internal Damkar memperlihatkan rapuhnya satu suara negara di hadapan publik. Dalam isu keselamatan, ambiguitas bukan sekadar kesalahan komunikasi—ia bisa berujung pada pembiaran.

Kasus APAR di PT Sari Malalugis seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan insiden biasa. Hari ini APAR gagal, besok bisa hydrant, lusa bisa sistem alarm. Polanya sama: alat ada, sertifikat lengkap, tapi fungsi tidak terjamin.

Keselamatan publik tidak boleh berada di zona abu-abu. Ia menuntut kejelasan: siapa mengawasi siapa, siapa bertanggung jawab jika alat gagal, dan siapa yang harus bertindak sebelum api menyala.

Jika negara terus berlindung di balik kata “normatif”, maka yang akan kita hadapi bukan sekadar APAR yang tak menyala—melainkan kehadiran negara yang redup saat publik paling membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update