Kota Jambi.GenInd.co — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan peran kemanusiaannya dengan memberikan pelayanan evakuasi pengangkatan pasien fraktur di rumah warga, Kamis malam (29/1/2026).
Layanan tersebut dilakukan setelah Damkartan menerima laporan melalui WhatsApp layanan darurat pada pukul 21.27 WIB. Pelapor atas nama Tamrin meminta bantuan evakuasi terhadap seorang pasien bernama Aji Sanjaya (26), warga Jalan Abd Chatab Lorong Angkasa RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Pasien diketahui mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor sekitar satu minggu sebelumnya. Kondisi pasien yang semakin mengkhawatirkan serta keterbatasan akses jalan menuju rumah yang sempit dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat membuat pihak keluarga kesulitan membawa pasien ke rumah sakit.
Dipimpin langsung oleh Danton 2 Mako, dengan pendamping Danru 1 dan 2 Mako, tim gabungan Pleton 2 Mako Damkartan dan PSC 119 yang berjumlah 12 personel segera bergerak menuju lokasi. Tim tiba di lokasi pada pukul 21.32 WIB setelah menempuh jarak sekitar 6,1 kilometer.
Dalam proses evakuasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi pasien, termasuk pemeriksaan nadi. Selanjutnya pasien diangkat secara perlahan dan hati-hati menggunakan long spinal board (tandu sekoci), mengingat kondisi jalan yang sempit, gelap, dan terjal.
Setelah berhasil dikeluarkan dari rumah, pasien kemudian dipindahkan ke mobil ambulans PSC 119 dan diantar menuju RSUD Raden Mattaher Kota Jambi, didampingi pihak keluarga. Proses pengantaran turut dikawal oleh mobil rescue Damkartan beserta personel untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
Setibanya di rumah sakit, pasien diserahkan kepada petugas UGD RS Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Seluruh rangkaian evakuasi berjalan aman, lancar, dan tuntas dengan durasi operasi sekitar satu jam. Tim Damkartan kembali ke Mako pada pukul 22.12 WIB.
Pelayanan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Melalui pelayanan ini, Damkartan Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pelayanan penyelamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar