Notification

×

Iklan

Iklan

Agenda: MPBI Gelar Lokakarya Akuntabilitas Pendanaan Kemanusiaan

Selasa, Maret 24, 2015 | 11.41 WIB | Last Updated 2015-04-05T04:43:58Z
GENERASI INDONESIA |  Perkumpulan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ditjen KP3K), Kementerian Kelautan & Perikanan, BPPT dan OXFAM Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Akuntabilitas Kemanusiaan dengan tema “Dari Kedermawanan Menuju Layanan Kemanusiaan yang Bertanggunggugat kepada Penerima Layanan, Mitra, Donor dan Kalangan Kemanusiaan”. Acara akan digelar pada Hari Jum'at, 10 April 2015 di Ruang Komisi III, Gedung II BPPT Lantai 3 Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340.

Sebelumnya, MPBI bekerjasama dengan OXFAM juga telah menyelenggarakan seri diskusi akuntabilitas kemanusiaan pada bulan November s/d Desember 2014. Diskusi Pertama diperuntukkan untuk Lembaga Kemanusiaan Berbasis Iman/Agama (Faith Based Organization), Diskusi Kedua untuk Lembaga Usaha dan Media, Diskusi Ketiga untuk Lembaga Kemanusiaan umum dan Perguruan Tinggi, Diskusi Keempat untuk Lembaga Pemerintah, Partai Politik, Donor dan Lembaga International.  Dari 4 (empat) seri diskusi yang telah dilaksanakan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu dirangkum menjadi suatu rekomendasi bersama, sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan tanggapan hasil dan rekomendasi diskusi seri akuntabilitas pendanaan kemanusiaan. 

Lokakarya ini dilatarbelakangi dengan berbagai kejadian bencana di Indonesia dalam 10 tahun terakhir yang mencapai angka 11.274 kejadian, sebanyak 193.240 korban jiwa, serta kerugian mencapai 167,8 Triliun Rupiah. 

Catatan Indeks Risiko Bencana Indonesia 2013 menyebut ada 205 juta jiwa terpapar tinggal di daerah rawan bencana, yang hal ini menjadi gambaran sistem pendataan bencana di Indonesia relatif membaik dibanding 6 tahun yang lampau. Kemajuan lain yang tercatat dalam jangka 7 tahun terakhir ini adalah adanya undang-undang seperti UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; peraturan pemerintah, keputusan-keputusan/ketetapan beragam kementerian menyangkut kebencanaan, program-program, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di 33 provinsi dan 403 kabupaten/kota.

Seiring dengan kemajuan yang dicapai dalam bidang pemerintahan, paparan kebencanaan juga semakin banyak di media, baik media cetak dan elektronik. Paparan di media berupa paparan kejadian, upaya yang dilakukan pada saat tanggap darurat, sebelum bencana terjadi dan pemulihan, demikian pula paparan mengenai permasalahan dan penyelewengan yang terjadi di lapangan.

Salah satu permasalahan yang teridentifikasi selama ini adalah penggalang dana sekaligus bertindak sebagai pelaksana pemberi bantuan terindikasi kurangnya pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikumpulkan di Indonesia, belum tersedianya rencana dan laporan pertanggungjawaban keuangan penanggulangan bencana yang terbuka untuk public, penggalangan dana dan akuntabilitasnya, belum adanya Komite Independen Pengawasan Penggalangan Dana untuk Penanggulangan Bencana. Penerima bantuan belum mengetahui cara menyampaikan keluhan secara damai terhadap ketidakpuasan bentuk/jumlah/mutu bantuan, Itu permasalahan yang menjadi pendorong perlunya pembicaraan mengenai akuntabilitas yang sebenarnya sudah menjadi wacana dan praktik pemerintahan di Indonesia sejak tahun 1980-an. Untuk kalangan lembaga kemanusiaan menjelang tahun 1990an dikenal akuntabilitas kemanusiaan. Di Indonesia sudah ada beberapa rujukan akuntabilitas kemanusiaan yang diusahakan bersama-sama oleh PIRAC, Humanitarian Forum Indonesia bekerjasama dengan beberapa lembaga kemanusiaan internasional. 

Dalam dunia kebencanaan, isu akuntabilitas biasanya diarahkan pada: (1) Tuhan, (2)penerima manfaat, (3) pemberi bantuan, dan (4) sesama pekerja kemanusiaan.

Akuntabilitas untuk penerima manfaat sudah banyak di bahas dan sudah memiliki standar, sementara akuntabilitas pada pemberi bantuan belum banyak dibahas. Dengan semakin majunya negara, semakin banyak sumberdana yang dapat digali untuk kepentingan kemanusiaan, baik itu sumberdana yang berasal dari lembaga maupun individu.

Pertanyaannya, apakah ada aturan bagaimana sumber dana masyarakat itu digali? Bila belum bagaimana sebaiknya? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban yang efisien, transparan, dan mudah diakses oleh publik? Bila ada pelanggaran bagaimana sanksinya? Lembaga Negara apa yang bisa berperan untuk menegakkan hal ini? 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 3:2e sudah menyinggung mengenai akuntabilitas dan transparansi sebagai salah satu prinsip dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Menyangkut akuntabilitas pendanaan kemanusiaan sudah ada dasar hukum yang sudah ada di Indonesia, yaitu UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Dana dan PP No. 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Perka No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai. Rujukan hukum ini dirasa sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan tantangan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya sudah ada, tetapi dirasa belum cukup memastikan akuntabilitas pendanaan kemanusiaan seperti yang terlihat sampai hari ini.

Dari paparan-paparan media, jelas masih dibutuhkan kesempatan untuk saling belajar praktik yang dilakukan, permasalahan, rujukan yang digunakan untuk membuat semacam kerangka kerja aksi bersama menuju penanggulangan bencana yang akuntabel. Untuk itu menfasilitasi kebutuhan tersebut diperlukan seri diskusi akuntabilitas pendanaan kemanusiaan. MPBI bekerjasama dengan OXFAM telah menyelenggarakan seri diskusi akuntabilitas kemanusiaan sebanyak 4 kali pada bulan November s/d Desember 2014. Diskusi Pertama diperuntukkan untuk Lembaga Kemanusiaan Berbasis Iman/Agama (Faith Based Organization), Diskusi Kedua untuk Lembaga Usaha dan Media, Diskusi Ketiga untuk Lembaga Kemanusiaan umum dan Perguruan Tinggi, Diskusi Keempat untuk Lembaga Pemerintah, Partai Politik, Donor dan Lembaga International.

Dari 4 seri diskusi yang telah dilaksanakan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu dirangkum menjadi suatu rekomendasi bersama. Untuk itu perlu diperlukan Lokakarya Akuntabilitas Pendanaan Kemanusiaan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan tanggapan hasil dan rekomendasi diskusi seri akuntabilitas pendanaan kemanusiaan. Sehingga pada akhirnya diharapkan suatu rumusan bentuk, mekanisme serta rekomendasi untuk mengembangkan model akuntabilitas pendanaan kemanusiaan yang baik di Indonesia.

Alamat Kontak Panitia: 
Siti Istikanah
d/a Sekretariat MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia)
Gd. Suara Merdeka, Jl. Wahid Hasyim No 2, Jakarta Pusat 10340, Fax: 021 392 8758,
E-mail: siti.istikana@gmail.com atau perkumpulanmpbi@yahoo.co.id ; HP. 0818 119 227


[gi/mahar.prastowo@gmail.com]



×
Berita Terbaru Update