GEN-ID | Jakarta - Kuasa hukum Okky James, S.H., M.H., ajukan permohonan Amnesty ke Presiden RI Prabowo Subianto, terhadap warga negara asing bernama Sharjeel Ahmad Chaudary atas kasusnya yang menjadi perhatian Internasional. Jakarta, 26/10/2025.
"Klien kami, Sharjeel Ahmed Chaudary. Seorang warga negara Inggris yang sudah 10 tahun lebih tinggal di Indonesia, telah mempunyai andil dalam perkembangan ekonomi dan investasi di indonesia dengan menjadi konsultan investasi dengan kolega asing yang sebagian terdapat sumbangsih dalam pembangunan bisnis di jakarta," ucap Okky James, S.H., M.H.
"Kami, Penasihat Hukum Terpidana Sharjeel Ahmed Chaudary. telah bekerja dengan profesional dan optimal dalam pembelaan terhadap Sharjeel dalam menghadapi kasus yang menjeratnya atas tuduhan penggelapan," ujarnya.
Pada kesempatan itu penasehat hukum Okky James, S.H., M.H., Menyampaikan dalam perjuangan kasus klien tersebut, telah berhasil mendapatkan putusan bebas murni dalam persidangan tingkat pertama yang digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi harus menerima kenyataan pahit bahwa dalam tingkat Kasasi dan peninjauan kembali telah menganulir putusan tersebut menjadi hukuman 3 tahun.
Lebih jauh sebutnya, dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang ada dan telah memenuhi prinsip hukum dalam memutus perkara mengenai syarat pembuktian dan memenuhi rasa keadilan. Dimana majelis hakim memberi pertimbangan bahwa pembuktian tidak terpenuhi dengan ketiadaan saksi yang cukup. Hal ini sebagaimana fakta persidangan ketiadaan keterangan dari Korban. Dimana ketiadaan keterangan itu tidak bisa di gantikan oleh istri korban.
Ia juga menjelaskan, dimana antara korban dengan Sharjeel ahmed chaudary selaku terlapor pada saat itu adalah hubungan antara klien dengan konsultan Investasi. Maka tidak ada satu saksi pun yang semasa hubungan antara klien dan konsultannya yang bisa menerangkan apa yang mereka berdua sepakati mengenai honorarium Fee.
"Dikuatkan juga dari istri korban bahwa korban sangatlah mempercayai Sharjeel melebihi dirinya selaku istrinya. suaminya pun kerap meminta Sharjeel bekerja diluar jam kerja selaku konsultan," ungkapnya.
Tak hanya itu sambungnya, Sharjeel dituduh memiliki niat jahat karena mendaftarkan dan membuat akun Wise. Wise adalah Lembaga jasa keuangan yang merubah mata uang. Dimana wise dibutuhkan untuk proses pencairan dana investasi tersebut menjadi mata uang yang diinginkan. Faktanya. Korban sendiri memerlukan dan menerima uang yang disalurkan melalui Wise untuk menerima uang sesuai mata uang yang diinginkan oleh korban.
"Jadi bagaimana mungkin kehadiran wise menjadi dasar niat jahat dari Sharjeel. Majelis hakim pun berpendapat. Bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai tuduhan ini. Serta pencairan daripada dana investasi dilalui melalui prosedur yang benar serta melalui pemeriksaan yang ketat. Dan pengajuannya harus melalui kode verifikasi yang di pegang oleh istri korban," katanya.
Menurut kuasa hukum menjelaskan, Keputusan menganulir Putusan Bebas Murni ini juga melahirkan rasa frustasi karena alasan-alasan dalam Tingkat Kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan Kontra Memori kasasi dari Penasihat Hukum Terdakwa, lebih kecewa lagi, alasan-alasan dalam putusan Tingkat Peninjauan Kembali, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori Peninjauan Kembali akan tetapi tidak menjelaskan apa alasan dari ketidaksetujuan yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Peninjuan Kembali.
"Majelis hakim hanya menyetujui dasar Memori dari jaksa yang berdasarkan bahwa Korban pikun. Bagaimana mungkin pikun bisa dijadikan alasan. Dan tidak ada kondisi klinis jika memang menggunakan alasan korban pikun," timpalnya.
Selain itu, walaupun Sharjeel mendapatkan putusan bebas. Kenyataannya Sharjeel tidak pernah merasakan kebebasan. Kemerdekaannya itu harus terenggut kembali karena pada saat harusnya bebas Sharjeel harus ditahan oleh kantor Imigrasi Jakarta timur sambil menunggu adanya pengajuan kasasi oleh Jaksa. Hal ini sungguh membuat kecewa Sharjeel ahmed chaudary karena berharap bisa bertemu dengan anaknya yang selama ini menderita kehilangan sosok ayah.
Sharjeel ditahan karena izin tinggalnya habis karena mati pada saat proses dikepolisian. Hal ini kesalahan prosedur dimana pihak kepolisian mengatakan Sharjeel sudah dibanned oleh imigrasi. Padahal keterangan pada saat itu harusnya di perpanjang saja. Kenyataan pahit itu membuat Sharjeel yang seharusnya bebas menjadi harus merasakan kenyataan bahwa kebebasannya Kembali harus direnggut.
"Kali ini Sharjeel sangat merasa hak asasi manusianya direnggut. Bahwa dalam upayanya kami mengajukan penangguhan dengan wajib lapor agar Sharjeel atas nama kemanusiaan bisa menunggu hasil Kasasi diluar tahanan. Minimal bisa Bersama buah hati tercinta. Akan tetapi di tolak," ucapnya.
Setidaknya, sambungnya, Sharjeel berdasarkan surat penahanan imigrasi Jakarta timur ditahan ditetapkan pada 17 juli 2024 pada detensi imigrasi Jakarta timur. Lalu di pindahkan ke rudenim Jakarta.
"Namun sampai saat ini kami minta keterangan informasi masa penahanan atas nama Sharjeel ahmed chaudari tetapi tidak di berikan," tegasnya
Setidaknya terhadap Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang menganulir putusan bebas Sharjeel dan menghukum 3 tahun penjara dengan dasar korban pikun dan terhadap penahanan Sharjeel di Imigrasi pada masa kebebasannya. Kedua hal ini menjadi perhatian internasional. Di Inggris sendiri, banyak perdebatan mengenai kasus Sharjeel. Hal ini dikaitkan dengan pelindungan HAM. Rekan-rekan Sharjeel di inggris banyak yang kaget dengan peradilan di Indonesia yang menghukum Sharjeel dengan saksi yang tidak cukup.
"Bahkan mereka mengatakan jika di inggris jangankan menghukum tetapi kasus yang tidak ada saksi tersebut dibawa ke pengadilan saja tidak bisa," paparnya.
Dan mengenai tahanan di imigrasi juga rekan-rekan Sharjeel sangat menyayangkan dengan mengatakan ini melanggar HAM. Seharusnya diberi haknya mendapat kebebasan sebagaimana putusan pengadilan.
bahwa Sharjeel Ahmed Chaudary dikabarkan oleh keluarga saat awal menghadapi permasalahan ini ayahnya kesehatannya memburuk. Hingga sampai saat ini Sharjeel belum juga bisa menyelesaikan permasalahannya dan harus mendapat putusan dipenjara keadaan ayah Sharjeel semakin memburuk dan saat ini semakin menurun kesehatannya.
Selain kesehatan ayahnya, kedua putri Sharjeel sangatlah kehilangan sosok ayah. Serta istri Sharjeel yang juga warga negara Indonesia saat ini sangat menderita dan kesulitan untuk menggantikan Sharjeel yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah keluarga.
Sharjeel Ahmed Chaudary sangat merasa menyesal mengakibatkan keadaan Kesehatan ayahnya hingga seperti ini dan sangat khawatir terhadap kemungkinan-kemungkinan Kesehatan ayahnya.
Sharjeel Ahmed sangat berharap dapat dipertimbangkan permohonan Amnesty ini demi Kesehatan ayah tercinta.
Bersama dengan Permohonan pemberian Amnesty ini juga terdapat dukungan-dukungan berbagai pihak untuk Sharjeel Ahmed Chaudary diantaranya:
Elang Tiga Hambalang dengan Surat Dukungannya;
Haitham Dakka dengan Surat Dukungannya
Salman Anwar Siddiqui dengan Surat Dukungannya
Selain Surat Dukungan kami juga melampirkan Surat Laporan Kesehatan atau Health Report ayahanda Sharjeel Ahmed Chaudary
"Untuk itu, kami Penasehat Hukum Sharjeel Ahmed Chaudary. Atas nama Penasehat Hukum dan Atas nama Sharjeel Ahmed Chaudary. Memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat mempertimbangkan pemberian Amnesty kepada Sharjeel Ahmed Chaudary," imbuhnya.
Dalam pada itu Kuasa hukum menguatkan bahwa, Permintaan ini dilandaskan dengan sebagai seseorang yang sudah mendapat pembinaan yang baik hampir 2 tahun ini. Sebagai seorang ayah dan suami yang memiliki seorang anak cantik yang membutuhkan ayahnya dan istri tersayang yang membutuhkan suaminya sebagai pencari nafkah. Sebagai seorang anak yang ayahnya sakit keras karena memikirkan anaknya.
"Kami memohon untuk dapat diberikan amnesty untuk atas nama Sharjeel Ahmed Chaudary," pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar