Notification

×

Iklan

Iklan

Deklarasi Damai KAMI Bekasi Tetap Berlangsung Meski Mendapat Percobaan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, September 12, 2020 | 15.07 WIB | Last Updated 2022-09-30T20:30:09Z


GEN-ID | Kota Bekasi - Deklarasi damai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Bekasi pada Sabtu (12/09/2020) mendapat penolakan sejumlah pihak yang kontra di lingkungan Ruko Rose Garden. Pengelola Ruko bersama pengurus RT, dan Karang Taruna setempat meminta acara deklarasi dihentikan.

Di sisi lain pihak penyelenggara KAMI bersikeras acara harus tetap dilaksanakan. Mereka telah melaporkan atau memberitahukan kepada aparat pemerintah setempat dan dilakukan di dalam ruangan bukan di tempat terbuka. Selain itu, semua peserta yang hadir telah menerapkan protokol kesehatan.

Sempat terjadi cekcok antara kedua kelompok namun tidak sampai terjadi adu fisik. Acara yang direncanakan sesuai protokol kesehatan, aman dan damai itu berubah menjadi berpotensi meresahkan kamtibmas karena tindakan penolakan yang profokatif oleh pihak yang kontra dengan gerakan moral memperbaiki bangsa dan negara ini.

Sejumlah aparat dari Babinsa, Kepolisian, dan Satpol PP diterjunkan ke lokasi. Tampak hadir, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Safi'i yang memberi arahan dan imbauan.




Kapolsek Imam Safi'i mengungkapkan bahwa kepentingan masyarakat lebih diutamakan melihat situasi pandemi belum berakhir. Karena itu, Ia mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan menunda kerumunan atau pengumpulan massa.

"Bukan kami melarang atau menolak kegiatan tetapi situasi pandemi saat ini sedang tinggi-tingginya, zona merah dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan mohon ditunda sementara waktu sampai situasi kondusif," kata Imam.

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi KAMI Bekasi Raya Hj. Nuraini menyatakan bersyukur deklarasi bisa tetap terlaksana kendati ia mengaku banyak tekanan dan halangan.

Ketua Panitia Deklarasi KAMI Bekasi Hj. Nuraini


"Yang penting intinya deklarasi ini bisa berjalan baik lancar sukses alhamdulillah," ucapnya.

Nuraini menegaskan sebelumnya dirinya telah mengikuti prosedur dengan melaporkan dan meminta izin kepada pemerintah setempat terkait deklarasi.


Deklarasi KAMI Bekasi berlangsung di Ruko Rose Garden 3 No 95 Grand Galaxy City, Jakasetia Bekasi Selatan diikuti oleh 43 perwakilan ormas dan dua tokoh nasional sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan Adhie Massardi.

Sebelumnya, deklarasi KAMI di Ibukota Jawa Barat, Bandung, juga mendapat penolakan, termasuk dari Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) yang memviralkan sebuah poster penolakan dengan menuliskan KAMI sebagai Gerakan Sampah Masyarakat.
Poster di FP JPKP Kota Bekasi





Deklarasi KAMI Jawa Barat yang semula direncanakan  di Gedung Bikasoga tiba-tiba mendapat pembatalan sepihak. Begitu juga dengan pemindahan ke Hotel Grand Pasundan, pada H-1 tibatiba dibatalkan sepihak.

Tokoh Nasional dan juga kordinator Indonesia Bersih, Adhie M. Massardi  dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa saat ini banyak praktek politik yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi yang termaktub dalam kitab Undang Undang Dasar 1945.

Diungkapkan eks jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi hal itu merupakan fakta politik yang tidak bisa terbantahkan.

"Tujuan lahirnya Indonesia adalah melindungi segenap bangsa, menghidupkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan aktif di panggung internasional," ujar Adhie.

“Dan semua itu sudah menyimpang, kalau kita membiarkan seperti ini, bangsa ini tenggelam, KAMI tidak ingin melecehkan para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Adhie.

Pengamat politik M Rizal Fadillah mengatakan bahwa KAMI sebagai gerakan moral tidak boleh menyerah. Kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan walaupun menghadapi seribu kesulitan.

"KAMI berjuang untuk agama, bangsa, dan negara. Bukan untuk menduduki kursi kekuasaan. Bukan pula untuk menjatuhkan siapapun," ujar Rizal.


Jaminan Konstitusi Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang"

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia:
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Undang-undang ini mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998, dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181 dengan Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789. [gi]
×
Berita Terbaru Update