GEN-ID | Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, telah menyita ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga selama ini digadaikan oleh para orang tua/wali siswa penerima bantuan KJP , ke rentenir. Hal itu terungkap pada temu silahturahmi team PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia, red) dengan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet R, S.H, M.M di Mapolsek Kalideres, Rabu, 24 Juni 2020, siang.
Penyitaan barang bukti KJP yang digadaikan ini dibenarkan oleh Kompol Slamet. “Barang buktinya ada di penyidik,” kata Kompol Slamet.
Merespon fenomena penggadaian KJP berjumlah 500 buah kartu tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum PPWI dan juga pengamat dan praktisi pendidikan, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi.
“KJP itu merupakan instrument yang digunakan pemerintah dalam mendorong percepatan pencerdasan bangsa. Melalui bantuan biaya pendidikan, termasuk dana pembelian ransum untuk peningkatan gizi anak didik, kita berharap setiap anak Indonesia tidak terkendala dalam menempuh pendidikannya. Namun, ketika dana KJP bulanan justru dialihkan kepada orang lain, maka maksud pemerintah memberikan KJP akan sangat sulit terwujud,” ujar Wilson Lalengke.
Oleh karenanya, Wilson berharap agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan KJP di lapangan.
“KJP yang disalahgunakan, seperti kasus KJP digadaikan ke rentenir, harus dihentikan atau dicabut. Ini penting agar uang negara tidak sia-sia akibat disalahmanfaatkan oleh orang tua/wali murid maupun para penadah KJP tersebut,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Ia juga menyarankan kepada pihak aparat kepolisian agar bekerja profesional dan komprehensif dalam menangani perkara pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara.
“Kegiatan gadai-menggadai KJP itu jelas merupakan penyalahgunaan uang negara, yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak tapi digunakan untuk memperkaya rentenir. Ini dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, mengambil uang rakyat dan memanfaatkannya tidak sesuai dengan peruntukkannya. Polsek Kalideres yang sudah mengantongi barang bukti penyalahgunaan KJP itu semestinya mengembangkan kasus tersebut dan memprosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Wilson penuh harap. (*)
Mahar Prastowo/APL