GEN-ID | Jakarta - Dianggap cemarkan nama baik partai dalam kasus asusila, MS, ketua DPC PPP Kabupatena Dompu, NTB, dituntut hingga ke Mahkamah Kehormatan Partai oleh sejumlah kader yang ingin menyelamatkan nama baik partai.
"Disini kami tegaskan, bahwa kedatangan kami hadir di sini adalah semata-mata karena kecintaan kami pada partai. Karena disini ada pelanggaran AD/ART, yang mana itu adalah perbuatan merusak!" Tegas Islamsyah, Ketua Bidang Komunikasi DPC PPP Kabupaten Dompu, usai menghadiri panggilan sidang pertama kasus asusila yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu, MS, di Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (27/10/2020).
Islamsyah juga menilai MS tidak mempunyai iktikad baik menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dirinya dan mempertaruhkan nama baik partai.
"Dan saya sampaikan kembali, disini ketua (MS, red) yang bermasalah itu tidak beritikad baik. Kami
ingin PPP itu kedepan tidak ditinggalkan. Apalagi sebentar lagi PPP
mau melaksanakan muktamar, Jangan sampai islam hanya dijadikan alat
menarik simpati, Tapi asas PPP ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Islamsyah yang datang ke Mahkamah Kehormatan Partai bersama A.S. Syafrudin serta Abdul Haris.
Islamnyah kembali menegaskan pihaknya selaku kader yang mencintai partai berlambang kakbah ini, membawa masalah yang ada di Kabupaten Dompu ke Mahkamah Kehormatan Partai karena ia ingin menunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP yang cinta asas partai.
"Disini kami tunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP ini yang masih cinta syariah, cinta asas. Jadi
sekali lagi kami tegaskan, kami hadir di tempat ini, urusan ini sampai
ke mahkamah kehormatan partai karena bukti kecintaan kami pada partai," kata Islamsyah menegaskan.
Sehingga dengan tidak terlaksananya gelar perkara pada panggilan sidang pertama ini, maka masih ada dua kali panggilan lagi. Adapun jika pada panggilan ketiga tetap tidak terpenuhi unsur yang harus hadir, hakim tetap akan membacakan agenda sidang.
"Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Drs. A.W. Syafrudin saat ditemui usai menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat.
Lanjut Syafrudin, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"
Lebih jauh diungkapkan A.W. Syafrudin MS tak hanya
melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.
"Dia
tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain.
Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahannya dalam kaitan
anggaran," terang A.W. Syafrudin.
Sehingga pihaknya akan
terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai
partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ketua DPC PPP Dompu memilih untuk tidak berkomentar, karena agenda sidang tak jadi dibacakan hari ini.
Ketua
Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak
menerangkan, sidang yang direncanakan di Mahkamah Kehormatan Partai
hari ini, direncanakan menjadi sidang pertama di perkara yang terjadi di
DPC Dompu NTB ini. Semua pihak sudah diundang, namun belum terpenuhi
seluruh unsur atau para pihak yang harus hadir, dalam hal ini pihak DPW,
dan pihak DPP yang menunjuk kuasa hukum namun saat hadir tidak membawa
surat kuasa.
Ali Hardi Kiai Demak mengungkapkan, masih ada
panggilan kedua dan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga tetap tidak
dapat hadir lengkap seluruh pihak, persidangan tetap akan digelar. Dan
dalam masa tenggat yang ada, pihaknya menyarankan apabila akan dilakukan
upaya mediasi oleh kedua pihak guna mencapai perdamaian.
Berita terkait:
Buntut Kasus Asusila Ketua DPC PPP Dompu, Sejumlah Kader Ancam Keluar dari Partai
Reporter: Agus Wibowo, Haris, Topan
Editor: Mahar Prastowo