Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Dinilai Cemarkan Nama Partai, Sejumlah Kader Tuntut MKP Copot MS sebagai Anggota, Pengurus dan DPRD

Selasa, Oktober 27, 2020 | 21.10 WIB | Last Updated 2020-10-28T05:22:00Z

GEN-ID | Jakarta -  Dianggap cemarkan nama baik partai dalam kasus asusila, MS, ketua DPC PPP Kabupatena Dompu, NTB, dituntut hingga ke Mahkamah Kehormatan Partai oleh sejumlah kader yang ingin menyelamatkan nama baik partai.

"Disini kami tegaskan, bahwa kedatangan kami hadir di sini adalah semata-mata karena kecintaan kami pada partai. Karena disini ada pelanggaran AD/ART, yang mana itu adalah perbuatan merusak!" Tegas Islamsyah, Ketua Bidang Komunikasi DPC PPP Kabupaten Dompu, usai menghadiri panggilan sidang pertama kasus asusila yang melibatkan Ketua DPC PPP Dompu, MS, di Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (27/10/2020).

Islamsyah juga menilai MS tidak mempunyai iktikad baik menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dirinya dan mempertaruhkan nama baik partai.

"Dan saya sampaikan kembali, disini ketua (MS, red) yang bermasalah itu tidak beritikad baik. Kami ingin PPP itu kedepan tidak ditinggalkan. Apalagi sebentar lagi PPP mau melaksanakan muktamar, Jangan sampai islam hanya dijadikan alat menarik simpati, Tapi asas PPP ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Islamsyah yang datang ke Mahkamah Kehormatan Partai bersama A.S. Syafrudin serta Abdul Haris.

Islamnyah kembali menegaskan pihaknya selaku kader yang mencintai partai berlambang kakbah ini, membawa masalah yang ada di Kabupaten Dompu ke Mahkamah Kehormatan Partai karena ia ingin menunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP yang cinta asas partai.

"Disini kami tunjukkan bahwa masih ada orang-orang PPP  ini yang masih cinta syariah, cinta asas. Jadi sekali lagi kami tegaskan, kami hadir di tempat ini, urusan ini sampai ke mahkamah kehormatan partai karena bukti kecintaan kami pada partai," kata Islamsyah menegaskan.

Atas ketidakhadiran DPW karena sedang ada kunjungan kerja, serta DPP yang diwakilkan kuasa hukumnya, Erfandi, S.H, M.H, pihaknya dapat memaklumi karena memang partai sedang dalam kesibukan persiapan muktamar.

Meskipun kemudian agenda pembacaan dakwaan tidak bisa dilaksanakan karena tidak lengkapnya unsur yang harus hadir.

Sehingga dengan tidak terlaksananya gelar perkara  pada panggilan sidang pertama ini, maka masih ada dua kali panggilan lagi. Adapun jika pada panggilan ketiga tetap tidak terpenuhi unsur yang harus hadir, hakim tetap akan membacakan agenda sidang.

Diterangkan Islamsyah, pihaknya juga mendapat saran dari hakim untuk memanfaatkan waktu sambil menunggu panggilan sidang kedua, dengan mengupayakan mediasi guna mencapai kesepekatan damai karena merupakan perselisihan dengan saudara di dalam satu rumah besar PPP.

Namun menurut Islamsyah, ia dan kader-kader yang mencintai partai tetap tidak akan berdamai dengan MS, sampai MS disanksi pencopotan sebagai anggota, pengurus dan juga anggota DPRD mengingat pelanggaran terhadap AD/ART yang telah menciderai kehormatan partai.


A.W. Syafrudin, Islamsyah, Abdul Haris di MKP DPP PPP Jakarta


Senada dengan Islamsyah, Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Dompu A.W. Syafrudin mengungkapkan bahwa ini bukan sengketa pribadi pihaknya dengan pihak ketua (MS).

"Tapi ini menyangkut tingkah laku ketua kami, dan jelas akan berimbas besar bisa menjatuhkan nama partai," ujar Drs. A.W. Syafrudin saat ditemui usai menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Partai-MKP DPP PPP di Jl. Indramayu Menteng Jakarta Pusat.

Lanjut Syafrudin, "oleh karena itu kami bagian dari pengurus partai memandang perlu bahwa persidangan ini berlanjut saja, jadi bukan ada perdamaian di luar persidangan. Yang jelas bagi kami pemohon tidak ada ruang untuk damai. Siapapun yang melanggar dan menciderai partai harus dicopot sebagai anggota partai dan juga ketua partai. Termasuk sebagai anggota dewan!"

Lebih jauh diungkapkan A.W. Syafrudin MS tak hanya melanggar asas partai dengan tindakan asusila ini. Melainkan juga melanggar urusan dana-dana partai.

"Dia tidak pernah mengajak diskusi, tidak pernah melibatkan yang lain. Sehingga sampai 10 poin menurut kami kesalahannya dalam kaitan anggaran," terang A.W. Syafrudin.

Sehingga pihaknya akan terus mengawal sidang MKP sampai MS dicopot karena telah menciderai partai dengan melanggar AD/ART partai pasal 11 butir 3 yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.

Panggilan sidang hari Selasa (27/10/2020) ini pertama dilakukan sejak dimasukkannya aduan oleh sejumlah kader PPP DPC Dompu, NTB. Aduan DPC Dompu sampai ke Mahkamah Partai karena aduan yang telah disampaikan melalui pesan whatsapp  ke provinsi dan DPP tidak kunjung mendapat respon, yang kemungkinan disebabkan kesibukan para pengurus partai jelang muktamar. Para kader DPC PPP Dompu yang hadir bersama Syafrudin merasa bahwa semua mekanisme sudah berjalan termasuk hakim menawarkan mediasi guna melakukan perdamaian.

Sementara itu Erfandi, S.H, M.H yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum DPP PPP mengatakan saat ini belum bisa masuk dalam proses pembuktian benar atau salah karena masih proses pemeriksaan awal. "Saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan.kami belum bisa masuk dalam proses pembuktian benar atau salah atau siapa yang benar siapa yang salah, kami belum bisa masuk. Ini masih proses pemeriksaan awal karena konsep hukum kita ada azas, kita harus saling menghormati," tutur Erfandi.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ketua DPC PPP Dompu memilih untuk tidak berkomentar, karena agenda sidang tak jadi dibacakan hari ini.




Ketua Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak menerangkan, sidang yang direncanakan di Mahkamah Kehormatan Partai hari ini, direncanakan menjadi sidang pertama di perkara yang terjadi di DPC Dompu NTB ini. Semua pihak sudah diundang, namun belum terpenuhi seluruh unsur atau para pihak yang harus hadir, dalam hal ini pihak DPW, dan pihak DPP yang menunjuk kuasa hukum namun saat hadir tidak membawa surat kuasa. 

Ali Hardi Kiai Demak mengungkapkan, masih ada panggilan kedua dan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga tetap tidak dapat hadir lengkap seluruh pihak, persidangan tetap akan digelar. Dan dalam masa tenggat yang ada, pihaknya menyarankan apabila akan dilakukan upaya mediasi oleh kedua pihak guna mencapai perdamaian. 

Berita terkait: 
Buntut Kasus Asusila Ketua DPC PPP Dompu, Sejumlah Kader Ancam Keluar dari Partai

 





Reporter: Agus Wibowo, Haris, Topan
Editor: Mahar Prastowo

×
Berita Terbaru Update