Notification

×

Iklan

Iklan

Keppel Puninar Logistic Dituntut Terkait Intimidasi Hingga PHK Sepihak

Sabtu, Januari 23, 2021 | 16.24 WIB | Last Updated 2021-01-23T09:24:34Z

Okky James D Tonny, Kuasa hukum Tiara Handayani


GEN-ID
|  PT Keppel Puninar Logistics telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang layak serta dituduh melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap karyawati  bernama Tiara Handayani yang pernah dipekerjakan sebagai kuli di saat hamil.

Tiara melalui kuasa hukumnya, Okky James D Tonny akan membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuntut PT Keppel membayar pesangon dan ganti rugi lainnya. PT Keppel dinilai telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

"Adanya niat dari perusahaan untuk menggeser klien kami. Awalnya seperti apa kami nggak tau namun secara ril dan jelas klien kami mendapatkan perlakuan-perlakuan tidak enak seperti intimidasi dan diskriminasi," papar Okyy James saat ditemui di ruang kerjanya yang terletak di Jalan Pulo Sirih Barat IX Blok FE/471, Grand Galaxy Bekasi, Rabu, 20 Januari 2021.

Perbuatan ini, lanjut James jelas telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang di dalamnya berisi payung hukum terhadap karyawan dan menjaga hak-hak karyawan dari intimidasi dan diskriminasi oleh perusahaan.

Bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya, Tiara lanjut Okky sangat masif dan sistematis dalam bentuk penawaran satu kali gaji kepada Tiara untuk mengundurkan diri kalau tidak dilakukan, diancam akan dimutasi.

Karena tidak menerima penawaran tersebut, akhirnya Tiara pun dimutasi pertama ke lokasi baru yang jobdesknya yang tidak jelas. Lalu, mutasi kedua diberikan ke Tiara di Pergudangan Semper sebagai Kuli padahal kliennya tengah hamil.

"Ini jelas bentuk intimidasi dan ini kita bisa buktikan di pengadilan. Ini hal-hal yang memang membuktikan kalau perusahaan itu secara ada unsur ingin menyingkirkan," lanjutnya.

Praktik-praktik seperti ini, Okky James menduga banyak terjadi di mana-mana.

Selanjutnya, kata Okky upaya mediasi telah dilakukan antara pihak perusahaan dan kliennya dan Disnaker (Tripartit) namun   sangat disayangkan tidak membuahkan hasil dan tidak mendapat respon yang baik dari pihak PT Keppel.

"Saya telah mencoba melakukan dua kali somasi. Somasi pertama telah saya jelaskan semuanya apa yang menjadi dasar kami (tuntutan) namun tidak dibahas dan tidak digubris secara poin per poin oleh perusahaan namun mereka hanya membalas dengan kami telah mengikuti dan membenarkan tetapi secara keseluruhan tidak digubris," jelas Okky James.

Tidak puas sampai di situ, Okky James melakukan somasi kedua namun lagi-lagi tidak digubris oleh PT Keppel.

Dengan demikian, Okky James akan mendaftarkan kasus ini ke pengadilan, apabila Pihak PT Keppel tidak mengganti Pesangon dan kerugian yang dialami kliennya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sementara itu, saat media  berusaha mengonfirmasi kepada pihak PT Keppel Puninar Logistic dengan mendatangi langsung kantornya di Jakarta Garden City Cakung, hanya menemukan satu penjaga kantor. Sementara direksi dan karyawan lainnya tengah bekerja dari rumah.

Awak media juga mencoba menghubungi salah satu HRD PT Keppel Puninar Logistic melalui pesan whatsapp, namun tidak mendapat respon.

Diketahui, Tiara telah bekerja di PT Keppel Puninar Logistic sejak 2015 dan menjadi karyawan tetap sejak 2016 sampai 2020.

PT Keppel Puninar Logistic merupakan perusahaan join ventura antara PT Puninar Jaya  dengan Keppel Logistics dari Singapura sejak 4 Desember 2012 dengan sebanyak 49% sahamnya dimiliki oleh Keppel Logistics, dan 51% oleh Puninar Logistics.

 
 
 
Reporter: Topan Adi N
Editor: Mahar Prastowo


×
Berita Terbaru Update