Notification

×

Iklan

Iklan

Bentrok dengan Debt Collector Pemuda Batak Bersatu, Ini Klarifikasi Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah

Jumat, Juni 18, 2021 | 07.45 WIB | Last Updated 2021-06-18T00:46:50Z

 

GEN-ID | Cibitung, Kabupaten Bekasi - “Hal ini kami lakukan semata-mata ingin membantu masyarakat yang terdzholimi atas perlakukan-perlakuan oknum-oknum yang tidak menghormati norma-norma hukum di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengacu pada hukum Agama maupun hukum Negara,” ujar Ketua DPD Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Bekasi, terkait bentrok yang dialami anggotanya dengan debt collector Pemuda Batak Bersatu.

Bentrokan antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang dilatarbelakangi masalah hutang-piutang, terjadi pada Selasa malam Rabu, tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 21.00 yang lalu di depan Polres Metro Bekasi Kota, sehingga sejumlah anggota Ormas dari kedua belah pihak diamankan oleh pihak kepolisian.

Dasum Suardi, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gempa Bekasi Raya, menuturkan sebanyak 27 orang anggotanya diamankan dan diperiksa namun kemudian yang ditahan hanya 3 orang.

"Anggota dari kami ada 27 orang yang diamankan saat itu dan diperiksa, namun dalam waktu 1x24 jam akhirnya dilepaskan sebanyak 24 orang, dan yang ditahan sebanyak 3 orang," ungkap Darsum Suardi saat konfrensi pers pada hari Kamis (17/06/2021) di sekretariat GEMPA Jl. Benpis, RT002/RW001, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi.

Hadir dalam konferensi pers tersebut  Rudi S. selaku Panglima GEMPA, Dadang Salahudin, S.H & Rekan selaku kuasa hukum,  Saputra ketua Gempa DPC Rawa Lumbu, perwakilan korban, serta jajaran perwakilan pengurus dan anggota Gempa.

Kejadian berawal dari hutang-piutang warga berinisial I warga Rawa Lumbu Kota Bekasi, kepada rentenir yang mengaku koperasi dan dibekingi oleh oknum anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB). Didalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akhirnya I gagal membayar.

"Si I ini awalnya minjam uang sama renternir yang mengaku koperasi yang dibekingi oknum anggota PBB, dalam perjalanannya si I bangkrut (gagal bayar) dan ditagih secara kasar sambil marah-marah, mengancam bahkan tak segan-segan melakukan penyitaan aset nasabah tanpa mengikuti aturan yang berlaku," jelas Dasum Suardi.

Ia mengungkapkan bahwa nasabah tersebut merasa tertekan, terancam bahkan ketakutan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota PBB. Akhirnya nasabah melakukan pengaduan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gempa Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan permasalahan yang dihadapinya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya Ketua DPC Gempa Rawalumbu, Saputra, menyampaikan bahwa bermuswarah untuk mencapai mufakat adalah hal terpenting untuk dilakukan dalam setiap permasalahan.

“Kami sebagai pihak ketiga (penerima kuasa) dari nasabah yang bangkrut untuk berupaya memediasikan, bermusyawarah dengan pihak rentenir atau koperasi untuk mencapai mufakat mencari solusi terbaik, tapi akhirnya gagal,” ucap Saputra.

Dia menambahkan bahwa pihak koperasi atau renternir tidak pernah mau memahami atas situasi kondisi nasabah yang sedang mengalami kesusahan, justru malah datang secara bergerombol menagih nasabah pada sore hingga malam hari.

“Oknum anggota PBB, melakukan penagihan dengan cara emosional, bahasa-bahasa kotor, menghina dan tak sampai disitu dengan gaya intonasi suara tinggi menantang perang terhadap kita sebagai penerima kuasa,” ucap Ketua DPC Rawalumbu kota Bekasi.

Sehingga, lanjut Saputra mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas tetap terjaga dengan baik, mediasi akan dilakukan di Polsek Bekasi Timur, namun gagal dan melanjutkan mediasi di Polres Metropolitan Kota Bekasi, mediasi pun akhirnya gagal.

“Awalnya memang mau dimediasikan di Polsek Bekasi Timur, tapi gagal, kami mediasi lanjut di Polres agar bisa dapat titik temu jalan terbaik diantara kedua belah pihak, tapi gagal juga karena ada insiden di luar kendali kami,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD Bekasi Raya mengemukakan bahwa atas permasalahan tersebut, masyarakat perlu mengetahui Ormas Gempa tidak pernah melakukan tindakan atau gerakan tanpa adanya informasi, pengaduan dan permohonan dari warga yang tidak bisa membayar hutangnya kepada rentenir atau koperasi, sehingga seringkali oknum debtcollector (penagih hutang) bertindak anarkis dan bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kiprah kami tidak bertindak tanpa dasar melainkan sesuai dengan permohonan secara lisan dan tulisan masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa sangat resah dengan cara penagihannya yang tidak memakai etika seperti yang dilakukan oleh oknum oknum bank keliling dan koperasi simpan pinjam lainnya,” ungkap Ketua DPD GEMPA Bekasi Raya.

Ketua DPD GEMPA Bekasi pun menekankan kepada pelaku peminjam uang kepada rentenir yang meminta bantuan kepada Ormas Gempa untuk berjanji bertaubat tidak akan mengulangi peminjaman uang dari lembaga-lembaga ribawi.


Laporan Agus Wiebowo

Editor: Mahar Prastowo


×
Berita Terbaru Update