Khusus
untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran Nautika, SMK Pelayaran
Teknika disediakan sebanyak 133 formasi dengan jabatan Pemula-Pengawas
Keselamatan Pelayaran di Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
GENERASI-ID 🇮🇩 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti dikutip dari Surat
Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 dari laman cpns.kemenhub.go.id,
membuka 1.233 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka
Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi PPPK.
- Sekretariat Jenderal 7 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 6 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 26 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 4 formasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan 224 formasi
Khusus
untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran Nautika, SMK Pelayaran
Teknika disediakan sebanyak 133 formasi dengan jabatan Pemula-Pengawas
Keselamatan Pelayaran di Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
Adapun untuk persyaratan pelamar:
1. Setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h.
Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau
sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari
Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah
peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
i. Bagi Wanita
tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan
selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada
anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada 0engadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah
yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,
yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
- Tautan/ link Video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
3. Pelamar merupakan lulusan:
a.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan
Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat
(D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki Ijazah dan
Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75
(dua koma tujuh puluh lima)
b. Perguruan Tinggi yang berasal
dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua
(S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III)
dan Diploma Dua (D-II) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/
sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan
daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0
(tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;
d.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam
Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma
nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.
e. Khusus bagi
pelamar pada jabatan Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen, berlaku
lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol).
4.
Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai
rata-rata yang tercantum pada lembar Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian
Nasional.
5. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan
yaitu Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker,
Terampil - Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda -
Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Muda -
Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli
Pertama - Fisioterapis,
Terampil - Fisioterapis, Terampil -
Nutrisionis, Ahli Pertama - Perawat, Terampil - Perawat, Terampil -
Perekam Medis, Terampil - Radiografer, Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan
Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata, Terampil - Terapis Gigi Dan
Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Terampil -
Bidang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan
yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran,
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi (bukan STR Internship).
b. Bagi pelamar pada jenjang
Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling
singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi
pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3
tahun, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.
c.
Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum b dibuktikan dengan surat
keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
6.
Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti
dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika
tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara
lain:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula -
Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic
Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan
yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masih berlaku.
b.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas
Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat
Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika
Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.
c.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas
Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat
Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III
(ANT III)/ Sertifikat Ahli
Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.
d.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam
melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang
Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di
Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.
e.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman
kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan
Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau
pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja
minimal 6 Tahun.
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat
Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara
(PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat
yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.
g.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam
melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang
Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di
Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.
h.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen,
diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di
Perguruan Tinggi.
i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan
dijurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan
hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman
mengajar minimal 3 (tiga) tahun di Perguruan Tinggi.
7. Bagi
Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini
berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan
melampirkan sertifikat dibawah ini:
a. Pelamar yang mendaftar
pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain
Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana
Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta
Api.
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil -
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat
Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau
Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja
antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa
Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).
c. Pelamar yang mendaftar pada
formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki
Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli
Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT
IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika
Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio
Umum
yang masih berlaku.
d. Pelamar yang mendaftar pada
formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki
Sertifikat International Safety
Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
e.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas
Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety
Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO)
yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
f. Pelamar yang
mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika
memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi
oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:
1)
Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik
Bandar Udara/ Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara/ Sertifikat
Personel Listrik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Mekanikal Bandar
Udara;
2) Dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki salah
satu sertifikat antara lain Sertifikat Safety Management System Atau
Sertifikat Human Factor.
g. Pelamar yang mendaftar pada formasi
jabatan Ahli Pertama - Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki
Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
h. Pelamar yang mendaftar
pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat
Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor yang
dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
i. Pelamar yang mendaftar
pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, jika
memiliki Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat
Dalam Negeri yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan atau
Lembaga Diklat Luar Negeri (IATA/ICAO), dengan salah satu rincian
dibawah ini:
1) Pelatihan Inspektur Angkutan Udara
a) ITS Indoctrinasi;
b) ITS Certification;
c) ITS Surveillance;
d) ITS Investigation;
2) Pelatihan Spesialisasi:
a) Delay Code;
b) Statistic Angkutan Udara;
c) Passanger Handling;
d) Negosiasi dan Diplomasi Kerjasama Luar Negeri;
e) Airport Slot Coordination.
j.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat
Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan
oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian
Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat
Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat
yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
k.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe
Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan
mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air
Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah
tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
l. Pelamar yang
mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe
Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan
mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air
Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah
tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
m. Pelamar yang
mendaftar pada Asisten Ahli - Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA
(Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara
Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi.
n. Pelamar yang mendaftar pada Lektor -
Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang
diterbitkan oleh Lembaga
Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
8. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
9.
Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis untuk
jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan wajib
memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang
relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format
pada Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit
Kerja.
10. Untuk Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud
wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja
yang relevan sesuai jabatan yang dilamar serta Curiculum Vitae (CV) yang
berisikan jobdesk saat bekerja.
11. Bagi pelamar yang melamar
pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan
Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat
Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan
Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format
pada Lampiran IV pengumuman).
12. Pelamar yang mendaftar pada
formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara, diwajibkan Memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan
Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat
Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan
Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format
pada Lampiran IV pengumuman).
13. Pelamar yang mendaftar pada
formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman
mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan
dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai
format pada Lampiran IV pengumuman).
14. Pelamar yang mendaftar
pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki artikel ilmiah
yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang
mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan
memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan
minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) yang
dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman
Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman)
15. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(GI)