Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Shabu, Warga Kandis Riau Ditangkap Polisi

Kamis, Maret 21, 2024 | 12.03 WIB | Last Updated 2024-03-21T05:03:16Z


GEN-ID | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada Rabu (20/03/2024).


Kedua tersangka, RM alias R (40 tahun) dan RD alias D (26 tahun), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 5,12 gram.


Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


"Kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza.


Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan terhadap RD alias D dan RM alias R di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dalam penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu yang disimpan dalam plastik merek Nice berwarna orange dan dibungkus dengan kertas tisu yang dilempar ke tanah.


Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka berdua dan didapatkan dari seorang yang masih dalam pencarian, DT. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan 18 buah plastik kosong, 4 helai tisu warna putih, 1 buah plastik merek Nice warna orange, dan 1 unit sepeda motor merek Beat warna merah.


Kasat Res Narkoba Polres Siak menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan dalam rangka bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.







Sumber Humas Polres Siak 

×
Berita Terbaru Update