GENERASI-ID-🇮🇩 |Bitung, Sulawesi Utara — Puluhan warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendatangi Pengadilan Negeri Bitung.Jumat (23/5/2025),
Mereka menyerahkan salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 101 PK/TUN/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa lahan eks HGU PT Kinaleosan.
Kedatangan warga dipimpin oleh Yuniar Mabiang, salah satu penggugat dalam perkara tersebut. Mereka menyampaikan keberatan atas penggunaan sertifikat yang sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung dalam kasus pidana yang tengah menjerat mantan Lurah Girian Indah, Lintje Sanger, S.Sos.
“Kami datang menyerahkan bukti putusan MA yang menyatakan seluruh sertifikat di atas tanah eks HGU PT Kinaleosan batal demi hukum. Tapi anehnya, sertifikat-sertifikat itu masih digunakan sebagai barang bukti untuk mempidanakan mantan lurah kami,” kata Yuniar kepada wartawan.
Dalam salinan putusan MA tersebut ditegaskan, tanah eks HGU No. 1/Girian Weru Tahun 1978 milik PT Kinaleosan telah dilepaskan haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN No. 1-V.B/2004. Sejak tanggal 7 Januari 2004, tanah tersebut resmi kembali menjadi milik negara.
Namun, belasan sertifikat HGB dan SHM kemudian terbit di atas lahan tersebut, sebagian besar atas nama individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi Badan Pertanahan Nasional saat itu, termasuk keluarga dari mantan Kepala Kanwil BPN Sulut, Benyamin Mengga, SH.
Beberapa nama pemegang sertifikat yang tercatat dalam putusan MA:
Yayasan Daulos Diakonos – HGB 100.269 m²
Thresya Tendean – HGB 25.850 m²
Annganitje Sumelang (istri Benyamin Mengga) – SHM 98.850 m²
Yuliana Veny Kemur (mantan Lurah) – SHM 3.297 m²
Oktavianus Kandoli (suami Yuliana) – SHM Kelurahan Wangurer Barat
Nama-nama lainnya adalah kerabat dekat pejabat pertanahan
Putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 5 Januari 2011 secara tegas membatalkan 14 sertifikat tersebut, serta menyatakan bahwa PT Kinaleosan sudah tidak memiliki hak apapun atas lahan itu. Artinya, segala penerbitan sertifikat pasca-pelepasan HGU dinyatakan cacat hukum.
Meski begitu, masih ada sebagian sertifikat yang diterbitkan dari lahan eks HGU No:1/Girian Weru kini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana terhadap Lintje Sanger, mantan Lurah Girian Indah.
“Ini preseden buruk. Sertifikat yang secara hukum sudah batal, karena terbit dari lahan eks HGU No:1/Girian Weru masih dipakai untuk menjerat warga yang membela tanah negara. Kami minta Pengadilan Bitung berlaku adil, bahkan membebaskan Ibu Lintje dari tuntutan,” ujar Yuniar.
Masyarakat juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka mendesak agar keadilan ditegakkan dan mafia tanah diusut tuntas.
Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Perkara masih berjalan. Kami tidak bisa memberikan komentar di luar sidang. Yang bisa kami nilai hanyalah fakta persidangan. Kita tunggu pembelaan terdakwa,” ujar Johanis melalui pesan singkat. (IW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar