Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Bekasi Berlakukan Jam Malam Pelajar: Bentuk Kepedulian, Bukan Pengekangan

Selasa, Juni 03, 2025 | 00.51 WIB | Last Updated 2025-06-02T17:51:19Z

 

GEN-ID | Bekasi -  Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA terhitung sejak Senin malam, 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.


Sebagai langkah awal penerapan, Kecamatan Bekasi Selatan menggelar apel gabungan di halaman kantor kecamatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, linmas, serta aparatur kelurahan se-Kecamatan Bekasi Selatan.


Dalam surat edaran tersebut, para pelajar dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam situasi darurat.


Pengawasan Ketat, Fokus Lokasi Anak Berkumpul


Karto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi yang juga bertindak sebagai pembina apel, menekankan bahwa pengawasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong remaja.


“Malam ini kita bergerak di tempat-tempat yang memang tidak seharusnya jadi tempat mangkal pelajar, seperti kafe, tempat makan, dan hiburan,” tegas Karto.


Karto menegaskan bahwa seluruh ASN di kewilayahan serta kepala sekolah harus turut mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif. Ia juga mengingatkan petugas untuk melakukan pendokumentasian jika ditemukan pelajar melanggar aturan.


“Jam malam ini bukan bentuk pengekangan, tapi wujud kepedulian. Kita tidak ingin anak-anak terlibat kegiatan negatif,” tambahnya.



Peran Aktif Aparatur dan Masyarakat


Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan di wilayahnya akan dilakukan oleh linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di bawah kendali masing-masing lurah. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.


Apel malam itu juga dihadiri oleh Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, yang turut membacakan isi surat edaran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda sesuai nilai “Panca Waluya”: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).


“Kami ingin pelajar lebih fokus pada aktivitas positif dan terhindar dari pengaruh lingkungan yang berpotensi negatif,” ujarnya.


Senada dengan itu, Danramil 01/Kranji Mayor Inf. Taufik Ismail mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif mendukung kebijakan ini.


“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif demi masa depan anak-anak kita. Petugas juga diimbau bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh kewaspadaan,” ucapnya.


Jam Malam untuk Pelajar: Menuju Generasi Berkualitas


Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat ketahanan sosial dan moral generasi muda. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, pendidik, serta masyarakat, diharapkan jam malam ini bukan hanya menjadi aturan, tetapi juga gerakan bersama dalam membentuk generasi yang sehat, tangguh, dan berkualitas.








Reporter: Agus Wiebowo










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update