Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Skandal Pornografi di Bekasi: Ancaman, Rekaman Rahasia, dan Jerat 12 Tahun Penjara

Sabtu, Agustus 09, 2025 | 03.32 WIB | Last Updated 2025-08-08T20:32:57Z

 


GEN-ID | Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan dua orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan korban seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial BK.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban, dan MR (23), seorang petugas keamanan asal Kota Tangerang.

Modus kejahatan bermula saat korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan hanya mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku SDA merekam aktivitas tersebut secara diam-diam menggunakan ponsel yang disembunyikan di dekat kakinya, seolah-olah sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.

“Rekaman ini dilakukan oleh SDA pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua adegan korban saat berganti pakaian berhasil direkam secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan suami korban yang berada di Berau, Kalimantan. Ia memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku SDA. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan bahwa rekaman video korban telah dikirimkan kepada MR.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SDA mengirimkan video kepada MR karena mendapat ancaman. MR mengancam akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas kekerasan seksual, khususnya yang berbasis teknologi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Kepolisian akan bertindak tegas demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update