GEN-ID | Jakarta - PT. TForce Indonesia Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Multi Level Marketing (MLM) alat kesehatan yang berkantor pusat di Jl. Yos Sudarso Kav. 86, Sunter, Jakarta Utara, tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan yang merugikan ribuan orang dengan nilai mencapai ratusan miliar bahkan bisa triliunan rupiah.
Perusahaan tersebut diduga menjaring member dengan iming-iming keuntungan dari skema MLM penjualan alat kesehatan.
Namun dalan perjalanannya, banyak anggota yang merasa ditipu setelah hak mereka tidak kunjung dibayarkan, meskipun sudah mengikuti seluruh program yang ditawarkan.
Salah satu perwakilan korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban lainnya telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penipuan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Kami telah mendapatkan empat kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Bareskrim, dan terus berkoordinasi untuk mengawal proses hukum ini," ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain proses pidana, para korban mengungkapkan bahwa telah ada perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. TForce Indonesia Jaya yang telah selesai ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, para korban menyatakan telah menolak proposal perdamaian yang diajukan PT. TForce Indonesia Jaya karena nilai yang ditawarkan dalam proposal tersebut sangat jauh dari apa yang telah dijanjikan oleh perusahaan, bahkan tidak sebanding dengan jumlah modal awal yang telah disetorkan oleh para korban.
"Kami mengetahui bahwa PT. TForce Indonesia Jaya secara diam-diam telah melakukan pembayaran tahap pertama, kedua dan sekarang yang ketiga kalinya berdasarkan hasil homologasi," jelasnya.
Namun, tegasnya, kami secara resmi menolak pencairan tersebut melalui surat ke Bank Central Asia (BCA) cabang Mega Mall Pluit karena sejak awal kami telah menyatakan penolakan resmi terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. TForce Indonesia Jaya dalam proses PKPU.
Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif.
"Hingga kini, pimpinan PT. TForce Indonesia Jaya, Burhan Sofyan belum memenuhi panggilan ketiga dari Bareskrim Polri. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak menghormati proses hukum," paparnya.
Sebagai bentuk upaya hukum lebih lanjut, para korban melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada beberapa pejabat tinggi negara, diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Aspidum, Kajati DKI Jakarta, Jampidum, Ketua KPK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Tiga DPR RI, Menteri Hukum, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Ketua PPATK.
"Langkah yang dilakukan agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari penegak hukum dan pemerintah," tambahnya.
Lanjutnya, korban menyebut bahwa manajemen PT. TForce Indonesia Jaya saat ini diduga tengah menjalankan aktivitas usaha baru dengan nama berbeda yakni Mega Meta Universe (MMU).
"Bisnis baru ini dijalankan oleh orang-orang yang sama, dengan program dan metode pemasaran yang kami nilai serupa (ganti nama)," pungkasnya.
Para korban berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mencegah agar tidak ada korban-korban baru dikemudian hari.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar