Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, November 12, 2025 | 16.47 WIB | Last Updated 2025-11-12T09:47:59Z


GEN-ID | Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang siswa berinisial F dari SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai tersangka terkait insiden ledakan di masjid sekolah tersebut. Ledakan itu terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025.

Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa total tujuh alat peledak ditemukan di lokasi kejadian, empat di antaranya meledak dan tiga lainnya dalam kondisi tidak sempurna. Selain itu, ditemukan juga dua senjata mainan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Iman Imanuddin, pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis.

Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, Pasal 3 Jo Pasal 5 dan/atau Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/Drt/1951.

Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan menggunakan pendekatan Sistem Peradilan Anak.

Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja untuk memeriksa lebih lanjut mengenai motif pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam insiden tersebut. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update