Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Penyidik Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Termasuk Roy Suryo

Sabtu, November 08, 2025 | 15.37 WIB | Last Updated 2025-11-08T08:37:35Z


GEN-ID | Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah Roy Suryo.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan supremasi hukum dan membuktikan profesionalisme dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang ilmiah dan terstruktur di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses ini telah melalui Gelar Perkara yang dilakukan secara komprehensif dan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu," ujar Kapolda. Jumat, 7 November 2025.

Para ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan dan gelar perkara tersebut meliputi ahli pidana, ahli sosiologi hukum, 
ahli komunikasi, dan ahli bahasa 

Keterlibatan berbagai ahli ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil telah memenuhi standar akuntabilitas dan keilmiahan.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.

Untuk mendukung proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti kuat. Salah satu bukti kunci adalah ijazah asli yang sebelumnya telah diuji di laboratorium forensik. Hasil pengujian ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menjerat para tersangka.

Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi penekanan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada penyebaran informasi palsu atau hoaks akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update