JAMBI – Dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan izin perkebunan, hingga kejahatan lingkungan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Jambi ELANG TIGA HAMBALANG secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap PT Porman Anugerah Sejati, sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Laporan bernomor 105/XII-2025/DPP-Jambi-ELANGTIGAHAMBALANG tersebut berstatus penting, dan diajukan setelah pihak terlapor dinilai mengabaikan Somasi Kedua dan Peringatan Terakhir tertanggal 31 Oktober 2025 tanpa respons resmi maupun itikad baik.
Diduga Rugikan Negara dari Sektor Kehutanan
Dalam laporannya, ELANG TIGA HAMBALANG mengungkapkan dugaan kuat bahwa PT Porman Anugerah Sejati menerima pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga berasal dari kawasan hutan. Akibat praktik tersebut, perusahaan diduga tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Berdasarkan estimasi investigasi internal pelapor, penerimaan buah ilegal mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp39 juta per hari, atau hampir Rp975 juta per bulan. Dugaan ini disinyalir melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Izin Perkebunan Diduga Dimanipulasi Lewat Koperasi Fiktif
Tak hanya itu, ELANG TIGA HAMBALANG juga menemukan indikasi manipulasi perizinan usaha perkebunan. PT Porman Anugerah Sejati diduga memiliki IUP-B dan IUP-P yang penerbitannya tidak sesuai ketentuan hukum.
Pelapor menduga, izin tersebut diperoleh dengan menggunakan data koperasi fiktif, yang dibentuk hanya sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, koperasi-koperasi tersebut diduga tidak memiliki aktivitas perkebunan yang nyata.
Ancaman Serius terhadap Lingkungan
Dalam aspek lingkungan, operasional pabrik sawit PT Porman Anugerah Sejati juga dilaporkan bermasalah. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan diduga tidak memenuhi standar teknis, termasuk tidak tersedianya minimal lima kolam IPAL sebagaimana ketentuan pengolahan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS).
Selain itu, kolam limbah yang digunakan disebut tidak kedap, berpotensi menimbulkan rembesan dan kebocoran, serta tidak sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Kondisi ini dinilai berisiko mencemari lingkungan dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desak Kejati Bertindak Tegas
Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, ELANG TIGA HAMBALANG mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk:
Memanggil dan memeriksa Direksi PT Porman Anugerah Sejati
Menyelidiki dugaan penggunaan koperasi fiktif dalam penerbitan izin
Melakukan audit lingkungan dan penindakan atas IPAL yang tidak layak
Menghitung serta menuntut pengembalian kerugian negara dari sektor PSDH
Memeriksa seluruh dokumen legalitas perusahaan dan asal-usul TBS
LBH Elang Tiga Hambalang Jambi, melalui kuasa hukumnya MF. Mubarak, S.H., menyatakan akan mengawal ketat laporan ini. Apabila penanganan dinilai lamban, pihaknya menegaskan siap melaporkan ulang ke Kejaksaan Agung RI hingga Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi di sektor perkebunan sawit di Jambi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar