GEN-ID | Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru memperjelas batas kewenangan Polri agar selaras dengan prinsip konstitusi, hukum acara pidana, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Edi Hasibuan menegaskan bahwa Perpol ini tidak melarang perbantuan anggota Polri di luar institusi kepolisian, seperti yang diatur dalam putusan MK.
Perpol 10/2025 memperkuat dan menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan
mewajiban menjaga status, rantai komando, dan pertanggungjawaban hukum anggota Polri yang diperbantukan.
Mekanisme penugasan yang terukur, termasuk seleksi kompetensi, pelepasan jabatan struktural, serta evaluasi yang ketat.
Menanggapi polemik, Lemkapi menilai bahwa penempatan anggota Polri pada institusi sipil harus didasarkan pada permintaan institusi yang bersangkutan, bukan karena ada aturan yang ditabrak oleh Polri.
Menurut Lemkapi, Perpol ini memastikan peran Polri tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan negara hukum.
"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang pasti, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," tegas Dr. Edi Hasibuan, pada Minggu, 14 Desember 2025.
Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepolisian, memastikan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar institusi dilakukan secara terstruktur dan tidak mengabaikan aturan hukum yang lebih tinggi. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar