Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath : Keputusan MK No.114/PUU-XXIII/2025, Tidak Menutup Ruang Perbantuan Polri di Luar Institusi Kepolisian

Minggu, Desember 14, 2025 | 11.40 WIB | Last Updated 2025-12-14T04:40:59Z


GEN-ID| Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru sedang menegaskan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut tidak dilakukan secara longgar dan tanpa kejelasan mekanisme. Ia menilai MK sama sekali tidak menutup ruang perbantuan Polri, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” katanya.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur.

Ia menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi. Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano.

Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung agenda reformasi kepolisian yang tidak terlepas dari mekanisme pengangkatan Kapolri. Ia mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Persetujuan DPR dimaksudkan untuk memastikan kepemimpinan Polri memiliki legitimasi, integritas, dan akuntabilitas publik yang kuat.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru itu mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri. Ia menilai reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten agar tetap berada dalam jalur konstitusi, prinsip negara hukum, dan menjaga kepercayaan publik.

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update