Notification

×

Iklan

Iklan

dr. Indra Yovi: Perubahan Aturan Bepergian Ditengah Covid-19 Membuat Daerah Merasa Khawatir

Sabtu, Juni 13, 2020 | 12.38 WIB | Last Updated 2022-09-30T18:28:16Z

GEN-ID | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali rubah aturan untuk orang bepergian dalam masa pademi Covid-19. Dimana aturan tersebut dalam rangka upaya pemerintah membuka kembali sejumlah sektor ekonomi selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Menurut Jubir Penanganan Covid-19 Riau dr. Indra Yovi, aturan baru ini termasuk berat bagi daerah karena harus terus memperhatikan keberadaan pendatang di Riau. Terutama dengan waktu swab yang hanya berlaku selama 7 hari  yang harus diswab ulang jika melebihi waktu yang ditentukan.

Perubahan aturan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam kompresi pers awal pekan lalu yang juga melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Sehingga dengan diberlakukannya surat edaran No.7 ini surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan No. 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dalam surat edaran No.7 tersebut  ada empat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan bepergian, yaitu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan. Bahkan syarat ini merupakan syarat utama dan bukan lagi pada hasil swab PCR. Sedangkan surat keterangan hasil PCR hanya diberlakukan selama 7 hari terhitung mulai keberangkatan, dengan catatan hasil swab tersebut dinyatakan negatif.

“Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,” tegas dr.  Yovi Jum'at 12 Juni 2020 di Gedung Daerah.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang dengan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. "Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama," ujar dr. Yovi.

Hanya saja, adanya perubahan aturan ini secara tidak lansung kembali membuat kewalahan daerah, terutama dalam meningkatkan pengawasan. Seperti Provinsi Riau yang termasuk daerah banyak kunjungan setiap hari. Bahkan dalam satu hari khusus Bandara SSK II saja kunjungan masuk mencapai ratusan pengunjung.

"Bagaimanapun kita mengikuti pusat, dan kita juga tidak mungkin melakukan uji swab pada seluruh pendatang dan setiap hari. Namun kita tetap memantau keberadaan pendatang selama di Riau," tutur Yovi.

Sementara terkait perkembangan di Riau, Ia kembali mengingatkan bahkan sudah berkali-kali menyampaikan untuk menjadikan memakai masker jadi budaya dan suatu kondisi atau keadaan yang hebat atau keren.

"Jadi kita bisa melihat provinsi Riau ini tetap baik, ekonomi berjalan agama budaya bisa  berjalan tanpa terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," pungkas Yovi. (MCR/AZ)


Reporter : Taufik | Editor : Mahar Prastowo


×
Berita Terbaru Update