Notification

×

Iklan

Iklan

Pertamina Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan oleh Firma Hukum ARS

Senin, Maret 01, 2021 | 18.41 WIB | Last Updated 2021-03-02T01:46:31Z




GEN-ID | Jakarta - Law Firm ARS & Patner menggugat PT. Pertamina terkait dugaan sengketa lahan seluas 2,6 hektar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (01/03/2021).

"Kami dari Law Firm ARS dan Patner selaku kuasa hukum dari ahli waris, datang menghadiri persidangan gugatan pertama kami kepada PT Pertamina terkait dugaan sengketa lahan seluas 2,6 hektar milik klien kami yang lokasinya di Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara," terang H.M Rusdi, S.H., M.H., pengacara yang tergabung di Law Firm ARS.

Sidang pertama perdata gugatan sengketa dengan  No perkara 64 / Pdtg / 2021 / PN Jakarta Utara, lahan tanah seluas 2,6 hektar milik Alm Djuli bin Kepot/Mium digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mediasi kedua pihak, tetapi pihak PT Pertamina tidak menghadiri persidangan.

Persidangan  dihadiri oleh para  pengacara yang tergabung di firma hukum ARS yaitu H.M Rusdi, S.H., M.H., Ronny Perdana Manullang, S.H., Arief Darmawan, S.H., Tekda Bagarititta, S.H.,Muhammad Fachrurrozi, S.H.

"Agenda sidang yang rencananya mediasi kedua pihak, penggugat dan tergugat, tapi diundur 1 bulan kedepan dikarenakan pihak tergugat dari PT Pertamina tidak menghadiri panggilan sidang tersebut," terang Rusdi.

Rusdi juga menambahkan, kasus ini sudah dari tahun 2016, dan pernah dilakukan mediasi antara kedua pihak (Ahli waris dan PT Pertamina), namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

"Harapan kami PT Pertamina dapat bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus ini seperti yang dilakukan PT Pertamina di wilayah Tuban," pungkas Rusdi.

[L/Topan]
×
Berita Terbaru Update