GEN-ID 🇮🇩 | Washington DC – John Goyer Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS (US Chamber) untuk wilayah
Asia Tenggara menghadirkan perwakilan dari Freeport,
Google, Pharma dan Pfizer dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah RI yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna H. Laoly, pada
pertemuan yang
diselenggarakan di gedung US Chamber, Kamis
(18/11/21) waktu setempat atau Jumat waktu Indonesia.
Pertemuan membahas sejumlah kerja sama
pemulihan ekonomi pasca pandemi melalui investasi yang dikatakan Yasonna, peraturan
perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi
asing.
Dipaparkan Yasonna, Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan
Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi
“kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.
“Omnibus
Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan
menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan
terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi
yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.
Omnibus Law
menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan. Manfaat
bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui
jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program
jaminan kerja.
Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.
“Sementara itu, pengusaha akan
mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi
administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk
layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.
“Omnibus Law juga
memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan
tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar
Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi.
Selain
Omnibus Law, dalam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa
Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan
Omnibus Law. Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang
sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal)
dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk
penanaman modal asing.
“Kami juga sedang dalam proses finalisasi
RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi
Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan
forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.
Baru-baru
ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag
Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi
birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah
penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi
yang panjang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini
sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran
Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan
Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk
bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan
Bareskrim Polri. Satgas akan fokus pada penegakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara
bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang
bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemenkumhan
juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung
kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
Diantaranya kemudahan penerbitan visa dan izin tinggal.
“Kami
terus mendukung dunia usaha asing untuk penerbitan visa dan izin
tinggal, terutama bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di
Indonesia. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission, yang
prosesnya terintegrasi antara beberapa Kementerian/Lembaga,” tegas
Yasonna.
Untuk permohonan visa bagi tenaga kerja asing kini
dibuka dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 34 Tahun 2021 (September 2021), khususnya bagi mereka yang bekerja
di bawah Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital dengan rekomendasi
dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Lebih
lanjut Menkumham menerangkan, orang Asing yang Izin Tinggalnya telah
habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang tetapi masih berada
di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa
baru melalui permohonan visa dalam negeri (Onshore Visa).
Orang
Asing pemegang ITAS/ITAP/Izin Masuk Kembali yang akan habis masa
berlakunya dan masih berada di luar negeri, dapat memperoleh
perpanjangan di Kantor Imigrasi (Kedutaan Besar atau Konsulat).
Sedangkan untuk Pelayanan izin tinggal di masa pandemi Covid-19, dapat
diajukan langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui Aplikasi Online.
Demikian
juga, terdapat pembaruan kebijakan Imigrasi untuk “Silver Hair”, yang
merupakan kebijakan izin tinggal bagi yang lanjut usia.
“Sebelumnya,
kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia minimal 55 tahun.
Dengan adanya UU Cipta Kerja 11/2020 menjadi “Izin Tinggal/Visa Rumah
Kedua” dimana orang asing bisa mengajukan izin tinggal tanpa batasan
usia limit dengan persyaratan tertentu,” pungkas Yasonna. (zak)
Mahar Prastowo