GEN-ID 🇮🇩 | Cyber Crime - Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PP GMPI didampingi M. Zainul Arifin, S.H., M.H., dari Firma MZA & Partner sebagai tim kuasa hukum, pada Selasa (29/3/21) menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Krimsus Cyber Polda Metro Jaya terkait dengan pencatutan nama untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan sarana alat elektronik.
M. Zainul Arifin menjelaskan permasalahan sudah dilaporkan sejak lama, tepatnya tanggal 14 Desember 2021, kemudian berlanjut hari ini.
"Saya sebagai kuasa hukum Achmad Baidowi memenuhi panggilan untuk klarifikasi dari Krimsus Cyber Polda Metro Jaya," ujar Zainul Arifin.
"Klarifikasi ini perlu disampaikan agar dikemudian hari tidak ada hal-hal seperti ini terjadi lagi," jelasnya.
Diungkapkan Zainul, kasus bermula sekitar bulan Nopember dan Desember 2021, tepatnya tanggal 8 Desember 2021 Achmad Baidowi (korban) yang merupakan Ketua Umum PP GMPI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI mendapat laporan melalui pesan Whatsap dari beberapa orang teman koleganya yang bernama Johan Safaat Setyo Mahanani, berdomisili di Solo Surakarta dan Nasihun Amin berdomisili di Jakarta.
Kedua orang tersebut menerima tawaran dari pelaku berupa produk jasa penjualan lelang kendaraan mobil dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang.
"Johan dan Nasihun menyampaikan kepada Achmad Baidowi selaku korban, bahwa ada nomor tidak dikenal dengan nomor handphone aktif 087747160290, dan nomor 081333301254, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan foto korban (Achmad Baidowi) dan mengatasnamakan saudara Achmad Baidowi dalam melakukan aksinya," papar Zainul.
Dalam percakapan WhatsAp, pelaku dengan nomor 087747160290 menggunakan modus operandi dengan pertama kali menanyakan kabar lalu masuk pada penawaran mobil dengan menggunakan kop salah satu Lembaga Negara dibawah kementerian Keuangan yaitu Dirjen Kekayaan Negara dan Lelang.
"Dengan modal gambar Achmad Baidowi yang notabene sebagai pejabat negara dan memiliki reputasi yang baik. Baik dikalangan kolega ataupun media cetak dan TV, sudah tentu yang menerima WhatsAp akan mudah percaya dan tergiur dengan janji yang menggiurkan yaitu cicilan bunga 0%," ujarnya.
"Tawaran yang dimaksud adalah Kredit Toyota Avanza 1.3, dengan harga Rp 140 juta, DP 30% sebesar Rp 42 juta, siaa Rp 98 juta, tenor 5 tahun / 60 bulan, cicilan per bulan sebesar Rp 1.634.000, STNK/ BPKB Pengantar unit dan riquest sudah ditanggung pihak kantor, serta cicilan 0% tanpa bunga," ungkapnya.
"Atas perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan secara moril sehingga membuat tercemar nama baik korban yang kebetulan saat ini selain sebagai Ketum GMPI juga sebagai Wakil Ketua baleg DPR RI dengan reputasi yang sangat baik dimata kolega dan masyarakat," pungkasnya.
Laporan Topan A.N
Editor: Mahar Prastowo
Dicatut Namanya, Ketum PP GMPI Penuhi Panggilan Klarifikasi Ditkrimsus Cyber PMJ
Editor: Mahar Prastowo
Rabu, Maret 30, 2022 | 15.02 WIB |
Last Updated
2022-03-30T22:32:00Z