Notification

×

Iklan

Iklan

PT. ABC Future Indonesia Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Membayar Gaji Dibawah UMP

Rabu, Mei 22, 2024 | 20.26 WIB | Last Updated 2024-05-22T14:01:07Z




GEN-ID | Jakarta - Sentral & Partners Law Firm yang diwakili oleh Ferry Yuli Irawan, S.E., S.H., M.H. mewakili ke 8 Klien yang diduga telah di PHK secara sepihak oleh ABC Future Indonesia sekitar bulan September 2023 menuntut PT. ABC Future Indonesia untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Rabu, 22 Mei 2024.

PT. ABC Future Indonesia yang merupakan salah satu anak perusahaan dari ABC Group diduga kuat memberikan gaji dibawah UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan melakukan PHK secara sepihak kepada 8 orang pekerjanya.

Saat dikonfirmasi awak media, Ferry dari Law Firm Sentral & Partners yang bertempat di Era Mas 2000, Blok A7/11-12, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan akan melaporkan PT. ABC Future Indonesia atas dugaan pelanggaran pemberian gaji yang dibawah standart UMP kepihak yang berwajib.

"Saya akan membuat laporan ke Polisi atas pemberian gaji yang dibawah standart UMP DKI Jakarta dan dugaan PHK sepihak PT. ABC Future Indonesia kepada 8 orang klien kami," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kami sudah mencoba melakukan cara persuasif sejak bulan September 2023.

"Kami sudah mengambil langkah perundingan beberapa kali dengan pihak PT. ABC Furniture Indonesia serta sudah ada pembicaraan dengan salah satu direktur PT. ABC Future Indonesia atas nama Choo Hun, tapi semua itu tidak ada kesepahaman," jelasnya.

Selain itu, kami juga sudah memberikan somasi 2 kali ke pihak perusahaan dan dikarenakan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak mengenai nilai yang akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada klien kami, akhirnya kami melanjutkan perkara ini ke Dinas Tenaga kerja Jakarta Selatan.

"Pada saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan setelah surat anjuran terbit perusahaan tidak melaksanakan atau mengikuti surat anjuran tersebut dan hanya mau membayar ke 8 klien kami yang menurut kami tidak berkeadilan serta tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, atas dasar tersebut kami mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan disidangkan pada tanggal 28 Mei 2024," pungkasnya.

(Red)
×
Berita Terbaru Update