Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Elang Tiga Hambalang Minta pemberian Amnesty WN Inggris Sharjeel Dikabulkan Atas Dasar Perlindungan HAM

Minggu, Oktober 26, 2025 | 22.52 WIB | Last Updated 2025-10-26T15:52:35Z


GEN-ID | Jakarta - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Warga Negara (WN) Inggris, Sharjeel Ahmad Chaudary menjadi perhatian internasional. Minggu, 26 Oktober 2026.

Menyikapi hal tersebut Elang Tiga Hambalang (ETH) yang fokus menyoroti perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan dukungannya terhadap permohonan Amnesty yang dilakukan Oky James, S.H., M.H. Kuasa Hukum Sharjeel Ahmad Chaudary karena dilihat dari sudut pandang perlindungan HAM.

Menurut Elang Tiga Hambalang, kasus yang dihadapi warga negara asing itu bisa mempengaruhi citra pemerintahan dimata internasional. Terutama dilihat dari hasil putusan pengadilan negeri yang memutus bebas murni. Hal ini justru menjadi tolak ukur saat diputus bersalah dan dianulir saat tahap kasasi dan peninjauan kembali.

Elang Tiga Hambalang menilai pertimbangan hakim tingkat pertama yang sudah memenuhi prinsip-prinsip pembuktian saat fakta persidangan menyatakan kasus ini kurang bukti.

Disisi lain, Sharjeel yang tidak pernah merasakan bebas walaupun sudah menerima putusan bebas dianggap sesuatu yang tidak mempertimbangkan dari sudut perlindungan HAM.

"Mengingat ini adalah kasus yang menyangkut warga negara asing dan serta mengambil perhatian internasional," ujar Elang Tiga Hambalang. 

Elang Tiga Hambalang yang konsisten memerhatikan urusan HAM memandang sudah patut untuk diberikan Amnesti dari Presiden RI bapak Prabowo Subianto.

Untuk itu, kami Elang Tiga Hambalang mendukung dan ikut melampirkan surat dukungan agar diberikan Amnesty oleh Presiden RI bapak Prabowo Subianto kepada WN Inggris bernama Sharjeel Ahmad Chaudary.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update