Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Bentrok Watuliney–Molompar: Polisi Telusuri Dugaan Tersangka Baru

Selasa, Desember 02, 2025 | 21.02 WIB | Last Updated 2025-12-02T17:06:02Z

  

GEN-ID | SULUT - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025.


Penetapan itu diumumkan setelah penyidik Polres Minahasa Tenggara melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.


“Dari serangkaian pemeriksaan, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka, terdiri atas 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara.


Jeratan Hukum Berlapis


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Suryadi, merinci bahwa tiga tersangka yang terlibat pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 


“Untuk Pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan,” jelasnya.


Lima tersangka lain yang membuat senjata tajam jenis panah wayer diduga mempersiapkan alat tersebut untuk aksi lanjutan, meski tidak sempat digunakan. Sementara dua tersangka pembawa senjata tajam diamankan di pertigaan menuju lokasi kejadian saat hendak menuju TKP.


Para tersangka yang terkait perakitan dan kepemilikan senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan munculnya tersangka lain seiring berkembangnya penyidikan.


Situasi Berangsur Kondusif


Pada kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan konflik sosial setelah kericuhan terjadi.


“Secara umum situasi sudah kondusif. Aparat telah disiagakan tidak lama setelah kejadian, dengan pengamanan lokasi, penempatan pos-pos di sekitar area, serta patroli terbuka dan kegiatan penegakan hukum,” ungkap Kombes Ferry.


Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, memastikan kondisi di Desa Watuliney dan Molompar kini aman. Ia juga menegaskan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam berasal dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara.


“Masyarakat kami cinta damai, dan kami mengimbau agar tidak mudah terprovokasi,” ujar AKBP Handoko.


Kepolisian kini terus memantau situasi di dua desa bertetangga tersebut untuk mencegah potensi bentrokan susulan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update