Notification

×

Iklan

Iklan

Demi Cegah Kerusakan Lingkungan, Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sepakati Ranperda PPLH

Jumat, Juli 17, 2020 | 03.53 WIB | Last Updated 2020-07-17T20:58:04Z
Reporter: Riki Abdillah | Editor: Mahar Prastowo


GEN-ID
| Padang
- Guna melindungi lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Barat, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati dan mengesahkan butir-butir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).


Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi dan dihadiri segenap anggota pansus perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DPRD Sumbar, serta Wagub Sumbar Nasrul Abit.


Sejauh ini DPRD  menilai pemerintah belum mensinergikan program masing-masing dokumen perencanaan jangka panjang daerah sehingga program masing-masing agenda berjalan sendiri sendiri.

DPRD mengharapkan Pemda dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.

“Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup,” ujar Ketua DPRD Supardi.

“DPRD melihat dan OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing- masing agenda berjalan sendiri- sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya,” umgkap Supardi.

Dikatakan Supardi, dalam Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya memberikan catatan untuk dapat menjadi perhatian Pemda termasuk dalam dokumen perencanaan jangka panjang, maka terdapat 5 dokumen jangka yang perlu disinergikan yaitu RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan Kawasan Industri dan RPPLH.

“Perda RPPLH ini harus disinergikan dengan program dan regulasi lain yang sudah ada, diantaranya, RPJPD, RZWP3K dan Pengembangan Kawasan Industri,” jelas Supardi.

Berbagai permasalah lingkungan yang terjadi di Sumbar akibat belum adanya perda yang tegas mengatur PPLH antara lain  kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, sehingga mengakibatkan banyak terjadi  kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar.

Sebelumnya Pansus Perencanaan dan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sumbar sudah menegaskan kembali kepada pemerintah Provinsi dan Kabupupaten/ Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

DPRD berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun RPPLH dan menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya, menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan memuat tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

RPPLH provinsi merupakan perencanaan penjabaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan pembangunan jangka pendek, serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.

Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.

"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ujar Supardi.

Selanjutnya DPRD berharap agar organisasi perangkat daerah segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud, sehingga Ranperda yang telah ditetapkan tersebut dapat diaplikasikan.

Sehingga akhirnya dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar dapat menjadi perlindungan daerah  senantiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di daerah Sumatera Barat, sesuai dengan amanat dari UU Lingkungan Hidup No.32  tahun 2009 pasal 10 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU Lingkungan Hidup No.32  tahun 2009 pasal 10 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa RPPLH diatur oleh peraturan daerah dan dalam penyusunannya harus memperhatikan beberapa aspek antara lain keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.

Ditambah lagi dengan  Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang meminta  Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kab/Kota sesuai kewenangannya. []

×
Berita Terbaru Update