Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Riau Akan Terapkan Due Process of Law Bagi Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, Februari 10, 2022 | 16.00 WIB | Last Updated 2022-02-10T09:00:17Z



GEN-ID | Pekanbaru - Irjen Pol Mohammad Iqbal Riau menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Bersama stakeholder terkait, Kepala Kepolisian Daerah Riau itu menyatakan perang terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol M Iqbal di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 82,94 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Kapolda, pihaknya terus bekerja melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau.

"Tim bergerak cepat. Bukan hanya pengungkapan kasus sampai ke akar-akarnya kita ungkap, tapi proses administrasi penyelidikan, dan penyidikan, kami juga bergerak cepat. Ini penting untuk memutus mata rantai," ujar Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 4 perkara yang diungkapkan dalam beberapa bulan terakhir. Ada 23 orang tersangka yang berhasil diringkus. Terhadap puluhan orang itu, kata Kapolda, akan dilakukan proses hukum yang adil atau due process of law.

"Yang ada di belakang kita ini (para tersangka_red), ini akan segera dilakukan due process of law, baik di ranah kejaksaan sampai dengan pengadilan," sebut mantan Kapolda NTB itu.

Turut hadir perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pengadilan Tinggi (PT), serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Lembaga Adat Melayu Riau.

"Pak Aspidum (Kejati Riau) langsung ajak Jaksanya yang menangani case ini untuk bergerak cepat, karena kita tidak ingin main-main," sebut Irjen Iqbal.

"Bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tetapi due process of law di Kejaksaan dan Pengadilan pun juga akan sangat keras. Akan ada hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini," sambung Kapolda.

Selain perkara yang disebutkan diatas, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis juga mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar. Yakni lebih kurang 30 kilogram sabu.

Untuk itu, Kapolda berencana akan bertolak ke Negeri Sri Junjungan itu untuk memberikan apresiasi kepada Forkompinda setempat, dimana Polres Bengkalis sebagai leading sektornya.

"Ini simbol bahwa kita semua, institusi kelembagaan yang ada di Provinsi Riau menyatakan perang dan sangat bermusuhan kepada semua jaringan narkoba yang mencoba-coba merusak negara khususnya masyarakat Provinsi Riau," tegas perwira tinggi Polri bintang dua itu.

"Bahwa kerja-kerja pencegahan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba, ini kerja bersama, kolaboratif. Oleh karena itu, Insya Allah, disetiap pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dan lain-lain, akan hadir semua institusi, karena tidak bisa polisi kerja sendiri, kita bekerja sama," pungkas Irjen Iqbal.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga menambahkan, beratnya hukuman yang akan diganjar oleh para tersangka.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kombes Pol Sunarto.







Laporan Koresponden Pekanbaru

Editor: Taufik Zackariya


×
Berita Terbaru Update